Berita Tuban

Wanita Korban Penipuan Investasi Ternak Fiktif Nangis di Kantor Polisi, Uang Mau Dipakai Lamaran

Perempuan yang enggan namanya disebut itu mengaku uang itu akan digunakan untuk lamaran.

Editor: Anas Miftakhudin
M Sudaraono.
Tersangka Giyang Mihdiyan Arifta Putra, kasus investasi bodong berkedok ternak kelinci bertemu korban di Polsek Jenu, Jumat (22/10/2021)  

TRIBUNMATARAMAN.COM | TUBAN - Korban penipuan jual beli kelinci fiktif oleh tersangka Giyang Mihdiyan Arifta Putra (28) menangis saat berada di Polsek Jenu, Jumat (22/10/2021).

Uang jutaan rupiah yang dipasrahkan pada pria asal Desa Tuwiri Kulon, Kecamatan Merakurak, dengan dalih investasi ternak itu telah raib.

Perempuan yang enggan namanya disebut itu mengaku uang itu akan digunakan untuk lamaran.

"Uangnya mau untuk lamaran, minggu ini," kata korban, HN sambil menahan tangis di Mapolsek Jenu.

HN menjelaskan, uang yang dipinjam pelaku nilainya sekitar Rp 6-7 juta.

Korban terperdaya dengan bujuk rayu tersangja dengan embel-embel untuk investasi bisnis kelinci.

Namun, ia akhirnya sadar jika menjadi korban penipuan setelah beberapa kali menanyakan uangnya tak mendapat jawaban memuaskan.

"Kalau jual beli kelinci dapat untung harusnya kan uang bisa kembali, ya saya tidak menyangka, saya sudah telanjur percaya karena kenal," jelasnya.

Tersangka Giyang Mihdiyan Arifta Putra, kasus investasi bodong berkedok ternak kelinci bertemu korban di Polsek Jenu, Jumat (22/10/2021) 
Tersangka Giyang Mihdiyan Arifta Putra, kasus investasi bodong berkedok ternak kelinci bertemu korban di Polsek Jenu, Jumat (22/10/2021)  (M Sudaraono.)

Pakai Jejaring Facebook

Sebelumnya diberitakan, akal bulus yang dilakukan Giyang Mihdiyan Arifta Putra (28), cukup membuat orang geleng kepala.

Pria asal Desa Tuwiri Kulon, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban itu hanya bermodal kelinci untuk memperkaya diri.

Jumlah orang atau pembeli yang dipedayai mencapai puluhan orang hingga kerugian total mencapai miliaran rupiah.

Aksi jual beli fiktif dan investasi bodong yang dijalankan melalui media sosial sudah berlangsung tiga tahun terakhir, tepatnya sejak 2018.

Namun aksi pelaku kini berakhir, setelah Giyang ditangkap Polsek Jenu.

Kapolsek Jenu, AKP Rukimin, mengatakan tersangka menjalankan aksinya menggunakan modus menawarkan kelinci melalui media sosial facebook dengan akun bernama Giank Muchdian Arifta Putra.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved