Penjualan Nomor Rekening di Sidoarjo

Sindikat Penjual Nomor Rekening untuk Judi Online di Sidoarjo, Begini Modusnya

Polisi membongkar tindak kejahatan penjualan nomor rekening bank di Sidoarjo, Jawa Timur, untuk keperluan judi online

Penulis: M Taufik | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/M Taufik
SINDIKAT – Delapan orangtersangka kasus penjualan rekening pribadi untuk judi online saat dirilis di Polresta Sidoarjo, Senin (11/8/2025). Mereka menyurus warga membuat rekening, kemudian dijual ke luar negeri untuk judi online. 

TRIBUNMATARAMAN.COM I SIDOARJO – Polisi membongkar tindak kejahatan penjualan nomor rekening bank di Sidoarjo, Jawa Timur.

Delapan orang ditangkap polisi di sejumlah wilayah berbeda di Sidoarjo, dalam kasus itu.

Mereka adalah para pelaku penjualan nomor rekening bank untuk keperluan judi online di luar negeri.

Delapan orang itu semua sudah menjadi tersangka dan dijebloskan ke penjara.

Mereka adalah RAK (31) warga Porong, Sidoarjo: BA (28), warga Mojoanyar, Mojokerto; JP (29) warga Cepu, Blora; RWD (36) warga Magersari, Mojokerto; MRF (27) warga Gondang, Mojokerto; ASW (25) warga Sutoyan, Blitar; FI (40) warga Mojoanyar, Mojokerto; dan FY (31) warga Sambikerep, Surabaya.

Bagaimana mereka melakukan tindak kejahatan itu?.

Rupanya komplotan ini mencari nasabah (secara acak) dengan iming-iming memberikan uang sebesar Rp500.000 sampai Rp1.000.000 untuk membuat atau mendaftar rekening bank sekaligus pengaktifan M-Banking.

“Setelah rekening nasabah tersebut jadi, akan diambil oleh pelaku untuk dihimpun dan dikirim ke luar negeri. Yakni ke Taiwan dan kamboja, serta akan digunakan untuk sarana judi online,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Senin (11/8/2025).

Dengan penjualan data pribadi berupa nomor rekening dan akun m-banking tersebut, mereka mendapat keuntungan yang cukup besar.

Dari salah satu rekening yang berhasil ditemukan petugas, diketahui ada perputaran uang hingga Rp 5 miliar.

“Awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas jual beli data pribadi berupa rekening bank yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan judi online. Dari situ petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka RAK di Porong, Sidoarjo. Dari salah satu rekeningnya, diketahui ada perputaran uang hingga Rp 5 miliar. Dan dari situ, kemudian dilakukan penangkapan terhadap para pelaku lainnya,” urai kapolres.

Baca juga: Perceraian di Trenggalek Didominasi Gugatan Istri ke Suami, Ekonomi Jadi Faktor Utama

Selain menangkap delapan orang tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti.

Termasuk 14 handphone dengan berbagai merek. Sebanyak 25 buah buku ATM dari beberapa bank, dan 61 kartu ATM beberapa bank.

Akibat perbuatannya, para tesangka itu dijerat dengan pasal 67 Ayat (1) UURI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo Pasal 55 KUHP.

Ancaman hukumannya, penjara selama lima tahun dan atau denda sebesar Rp 5 miliar.

 

(M Taufik/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved