Berita Tulungagung

Kades Karangsari Tulungagung Divonis Bersalah Melanggar Protokol Kesehatan dan Didenda Rp 8 Juta

Kades Karangsari, kecamatan Rejotangan, Tulungagung, didenda Rp 8 juta setelah dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi 

Pesta ini menjadi pergunjingan luas, karena videonya menyebar.

Sebab pesta ini digelar saat masa pandemi Covid-19, dan pemerintah melarang semua kegiatan  yang mengundang kerumunan, termasuk hajatan.

Baca juga: Perkara Pelanggaran Protokol Kesehatan Oleh Kades Karangsari Tulungagung Dilimpahkan ke Pengadilan

Satpol PP kemudian menjatuhkan sanksi pada para pihak yang terlibat dalam pesta itu berupa denda Rp 25.000 per orang.

Sedangkan Hariyanto yang menjadi penanggung jawab acara, ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan dijerat pasal Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.

Namun hingga waktu penyidikan telah habis, penyidik kepolisian tidak kunjung melimpahkan berkas ke Kejaksaan.

Kepolisian kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru.

Kali ini pasalnya diganti dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dengan ancaman hukumannya penjara selama satu tahun atau denda sebesar Rp 1.000.000.

Namun dalam persidangan JPU kembali menggunakan  Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan. (David Yohanes)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved