Berita Tulungagung

Perkara Pelanggaran Protokol Kesehatan Oleh Kades Karangsari Tulungagung Dilimpahkan ke Pengadilan

Kades Karangsari Tulungagung yang menggelar pesta ultah anaknya di Singapore Waterpark akan segera menjalani persidangan di PN Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman/david yohanes
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo. 

TRIBUN MATARAMAN, TULUNGAGUNG - Perkara pelanggaran protokol kesehatan oleh Hariyanto, Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan, kabupaten Tulungagung, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, pada Senin (6/9/2021).

Hariyanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena menggelar pesta ulang tahun anaknya di Singapore Waterpark, saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal ini diungkapkan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo, Selasa (7/9/2021).

"Perkara sudah kami limpahkan ke pengadilan. Tinggal menunggu penetapan dari PN," terang  Agung.

Lanjut Agung, ada perubahan pasal yang dikenakan untuk Hariyanto.

Sebelumnya penyidik kepolisian menjerat Hariyanto dengan Undang-undang Karantina Kesehatan.

Namun kini ia dijerat dengan  Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Tersangka dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan Pasal 14 ayat 2, Undang-undang Wabah Penyakit Menular," ungkap Agung.

Sesuai pasal itu, Hariyanto terancam hukuman penjara selama satu tahun, atau denda sebesar Rp 1.000.000.

Saat ini Kejaksaan masih menunggu jadwal persidangan dari PN Tulungagung.

"Nanti kalau sudah ada jadwal persidangan dari PN akan kami sampaikan lagi," pungkas Agung.

Kasus ini bermula dari perayaan ulang tahun ke-23  Cindy Aulia Bestari di Singapore Waterpark, Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan pada 6 Januari 2021 silam.

Cindy adalah anak kandung Hariyanto, Kepala Desa Karangsari dan juga  pemilik Singapore Waterpark.

Pesta ini menjadi pergunjingan luas, karena videonya menyebar.

Apalagi pesta ini digelar saat Satgas melakukan pengetatan, dengan tidak mengizinkan aktivitas yang mengundang kerumunan, termasuk hajatan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved