Berita Tulungagung
Perkara Pelanggaran Protokol Kesehatan Oleh Kades Karangsari Tulungagung Dilimpahkan ke Pengadilan
Kades Karangsari Tulungagung yang menggelar pesta ultah anaknya di Singapore Waterpark akan segera menjalani persidangan di PN Tulungagung
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
Satpol PP kemudian menjatuhkan sanksi pada para pihak yang terlibat dalam pesta itu.
Sedangkan Hariyanto yang menjadi penanggung jawab acara, ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal Undang-undang Karantina Kesehatan.
Namun hingga batas akhir penyidikan sesuai P20 dari Jaksa, perkara tidak kunjung dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Polisi lalu menerbitkan SPDP baru dan mengubah dasar hukum yang dipakai dari Undang-undang Karantina Kesehatan, menjadi Undang-undang Wabah Penyakit Menular.
Ancaman UU Karantina Kesehatan pasal 93 penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta.
Sedangkan UU Wabah Penyakit Menular penjara 1 tahun atau denda Rp 1.000.000.
