Berita Tulungagung

Perkara Pelanggaran Protokol Kesehatan Oleh Kades Karangsari Tulungagung Dilimpahkan ke Pengadilan

Kades Karangsari Tulungagung yang menggelar pesta ultah anaknya di Singapore Waterpark akan segera menjalani persidangan di PN Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman/david yohanes
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo. 

Satpol PP kemudian menjatuhkan sanksi pada para pihak yang terlibat dalam pesta itu.

Sedangkan Hariyanto yang menjadi penanggung jawab acara, ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal Undang-undang Karantina Kesehatan.

Namun hingga batas akhir penyidikan sesuai P20 dari Jaksa, perkara tidak kunjung dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Polisi lalu menerbitkan SPDP baru dan mengubah dasar hukum yang dipakai dari Undang-undang Karantina Kesehatan, menjadi Undang-undang Wabah Penyakit Menular.

Ancaman UU Karantina Kesehatan pasal 93 penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta.

Sedangkan UU Wabah Penyakit Menular    penjara 1 tahun atau denda Rp 1.000.000. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved