Berita Kediri
Babak Baru Pembunuhan ABG Kediri, Waktu Pacaran Pelaku 2 Kali Lakukan Hubungan Layaknya Suami Istri
Kepada penyidik, tersangka mengakui jika pernah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 2 dengan korban.
Penulis: Farid Mukarom | Editor: Anas Miftakhudin
TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Polres Kediri akhirnya merilis pembunuhan Anak Baru Gede (ABG) berinisial Q (14) yang diduga diracun pacarnya, NAP (15) di Desa Tiru Lor Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono dalam sesi press rilis bersama awak media, mwngungkapkan awalnya pihaknya mendapat petunjuk dari ponsel korban yang tertinggal.
"Sebelumnya ada percakapan antara korban dengan pacarnya. Jadi beberapa hari sebelumnya, korban mengadukan bahwa ia hamil beberapa bulan dan menuntut pelaku untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya," ujarnya Selasa (24/9/2021).
Masih kata AKBP Lukman Cahyono, setelah mendapat laporan untuk pertangungjaqaban, tersangka kebingungan dan akhirnya membelikan jamu supaya perut Q tidak nampak jika hamil.

"Jamu tersebut ternyata sudah diisi dengan potas atau obat ikan. Sehingga dipaksalah korban untuk meminum jamu tersebut," jelasnya.
Setelah korban meminum jamu pada pukul 18.30 WIB, ia terjatuh dan tersungkur. Sementara tersangka melarikan diri.
"Kurang dari 6 jam dari penemuan jasad korban, kami langsung amankan pelaku NAP berusia 15 tahun dan ia mengakui memberikan minuman jamh dicampur potas," jelas Kapolres Kediri.
Sementara itu kepada penyidik, tersangka mengakui jika pernah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 2 dengan korban.
"Untuk motif pelaku karena tidak mau bertanggung jawab dan ingin gugurkan kandungan. Kalau pacaran mereka sudah satu bulan," ucap Lukman Cahyono.
Pihak kepolisian hingga kini masih menunggu hasil autopsi korban. Hal ini untuk memastikan apakah korban sedang hamil sehingga menyebabkan pelaku tega menghabisi nyawa korban.
"Kami masih menunggu hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara," tegas Kapolres Kediri.
Akibat perbuatannya, NAP dijerat pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
Sementara itu, Pngacara tersangka NAP, Taufik Dwi Kusuma, menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan tersangka pada keluarga korban.
"Tentu menyesali atas perbuatan tersangka karena itu dilakukan tanpa sengaja dan tak ada niatan membunuh," ungkapnya.

Taufik menuturkan, pelaku tidak ada niat untuk membunuh melainkan hanya ingin menggugurkan kandungan korban.
"Itu versi pengakuan korban kepada pelaku yang katanya hamil," jelasnya.
Kuasa hukum tersangka juga membantah jika kliennya menghamili korban.
Karena sampai saat ini pihak kepolisian masih belum menunjukkan hasil aotupsi dari rumah sakit.
"Ketika saya tanya apakah melakukan sama dia atau tidak. Saya nggak tau lagi di BAP (berita acara pemeriksaan, red) yang dia tahu hanya dia hamil versi pengakuan korban," tuturnya.
Taufik juga menuturkan jika potas atau obat ikan yang dibeli kliennya, sebetulnya tidak ada niatan untuk diberikan kepada korban.
"Jadi dia hanya menggunakan potas untuk di sungai, dan waktu perempuan itu minta jamu, secara spoontanitas saja diberi," tandasnya.
Seperti diketahui, penemuan jasad Q ditemukan pertama kali oleh Samsuri (50) warga setempat yang hendak memberi makan ternak.
Saat itu mayat ditemukan Samsuri pada Jumat (24/9/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
Setelah menemukan jasad korban, Samsuri bergegas meminta tolong tetangganya, bernama Sampan.
Setelah dicek benar bahwa mayat itu merupakan tetangganya sendiri inisial Q yang baru berusia 14 tahun.
Samsuri lantas melaporkan kejadian ini ke perangkat desa, selanjutnya diteruskan ke pihak kepolisian.
Setelah dilakukan olah TKP, korban Q dievakuasi Ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kediri untuk autopsi.