Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR yang Ramai Dibicarakan Gara-gara Krisdayanti

Gaji dan tunjuangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) menjadi perbincangan setelah diungkap Krisdayanti. Segini rinciannya.

Penulis: Alif Nur Fitri P | Editor: eben haezer
Instagram @krisdayantilemos
Krisdayanti blak-blakan soal gaji anggota DPR RI 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Gaji dan tunjuangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) menjadi perbincangan hangat.

Hal itu bermula setelah Krisdayanti mengungkap besaran gaji dan tunjuangannya kepada publik melalui YouTube Akbar Faizal.

Tidak sedikit warganet yang terkejut dengan haji dan tunjangan yang diterima anggota DPR.

Pasalnya, banyak yang beranggapan anggota DPR mendapat pendapatan fantastis setiap bulannya.

Baca juga: Pengakuan Anang Hermansyah Pernah Diajak Korupsi saat Jadi DPR, Suami Ashanty: Hati-hati Bahaya

Menurut Krisdayanti, gajinya ditransfer setiap tanggal 1 dan tanggal 5 setiap bulannya.

"Setiap tanggal 1 Rp 16 juta, tanggal 5 Rp 59 juta ya kalau tidak salah," ungkap Krisdayanti.

Untuk tanggal 1 uang yang diterima adalah gaji pokok, sementara di tanggal 5 adalah tunjangan.

Mantan istri Anang Hermansyah tersebut mengaku juga memperoleh sejumlah pendapatan di luar gaji dan tunjangan.

Rupanya Krisdayanti juga mendapatkan dana aspirasi. Jumlahnya bisa mencapai ratusan juta rupiah.

"Dana aspirasi memang wajib untuk kita, namanya juga uang negara. Dana aspirasi kita itu tiap reses kita, Rp450 juta.

Itu lima kali dalam setahun, harus juga menyerap aspirasi, artinya tiap 20 titik, tiap kehadiran kita," jelas KD.

Sementara itu, untuk uang kunjungan dapil atau daerah pilihan, Krisdayanti mendapat uang sekitar Rp 140 juta.

"Saiki kita Rp 140 juta. Delapan kali dalam setahun," tutur Krisdayanti.

Belakangan, Krisdayanti meralat ucapannya soal dana aspirasi atau dana reses yang diterima oleh para anggota DPR. Ia meluruskan bahwa dana reses bukanlah pendapatan pribadi para anggota Dewan.

"Dana reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR RI, melainkan dana untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing," kata Krisdayanti

Lebih jelasnya, berikut rincian gaji dan tunjangan DPR dilansir dari Kompas.com "Ramai Dibicarakan gara-gara Krisdayanti, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Gaji dan tunjangan anggota DPR 

Gaji dan tunjangan anggota DPR diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. Berikut rinciannya:

Gaji pokok Anggota DPR: Rp 4.200.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.620.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.040.000 per bulan

Tunjangan melekat

Tunjangan istri/suami (10 persen dari gaji pokok)

Anggota DPR: Rp 420.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 462.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 504.000 per bulan

Tunjangan anak (2 anak x 2 persen dari gaji pokok)

Anggota DPR: Rp 168.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 184.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 201.600 per bulan

Uang sidang/paket: Rp 2.000.000 Tunjangan jabatan

Anggota DPR: Rp 9.700.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 18.900.000 per bulan

Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa per bulan

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

Tunjangan lain

Tunjangan kehormatan Anggota DPR: Rp 5.580.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 6.450.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 6.690.000 per bulan

Tunjangan komunikasi Anggota DPR: Rp 15.554.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 16.468.000 per bulan

Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran

Anggota DPR: Rp 3.750.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.250.000 per bulan

Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

Asisten anggota: Rp 2.250.000

Biaya perjalanan Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000

Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000

Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000

Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000

Fasilitas lain

Selama masa jabatannya, anggota DPR menerima fasilitas rumah dinas yang disediakan negara di Kalibata, Jakarta Selatan; dan Ulujami, Jakarta Barat.

Tak hanya rumah dinas, anggota DPR RI juga menerima dana berupa anggaran pemeliharaan rumah jabatan, yang diberikan setiap tahun.

Setelah pensiun, anggota DPR juga akan menerima uang pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok dan tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa per bulan.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved