Cara Buat SKCK Online di Polres Trenggalek Bagi Warga di Luar Kota, Ini Dokumen yang Dibutuhkan

Berikut cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online di Polres Trenggalek bagi warga di luar kota.

Penulis: Alif Nur Fitri P | Editor: eben haezer
https://skckonlinepolrestrenggalek.com/
Cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online di Polres Trenggalek 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Berikut cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online di Polres Trenggalek.

Pengurusan SKCK online ini dapat dilakukan oleh warga yang tinggal di luar kota dengan kondisi khusus.

Misalnya, penyandang disabilitas, orang yang sedang menderita sakit, ibu hamil, dan warga yang berada di luar kota.

Adapun, pembuatan SKCK online dilakukan melalui laman skckonlinepolrestrenggalek.com.

Baca juga: Percepatan Vaksinasi Covid-19 Melalui Gerai Presisi Semeru 2021 Gencar Dilaksanakan di Nganjuk

Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputera menyebutkan sejumlah dokumen yang perlu diperhatikan oleh pemohon.

Misalkan, surat domisili atau keterangan sakit dari dokter bagi yang sakit.

“Contoh lain, untuk warga dari luar kota, harus juga melampirkan surat keterangan domisili dari desa setempat,” sambung dia.

Berikut cara membuat SKCK online dilansir dari laman https://skckonlinepolrestrenggalek.com/.

  1. Buka laman https://skckonlinepolrestrenggalek.com/
  2. Daftar user dan unggah foto diri
  3. Pilih menu SKCK online untuk pemohon reguler dan SKCK merpati khusus bagi pemohon dengan kondisi darurat tertentu
  4. Isi formulir yang disediakan dengan benar dan unggah berkas yang dibutuhkan
  5. Notifikasi akan muncul jika berkas dinyatakan lengkap

Dokumen yang Dibutuhkan

Scan foto diri
Scan foto KTP
Scan foto KK
Scan foto akta kelahiran
Khusus bagi pemohon layanan Merpati Mantap ditambahkan lampiran dokumen kedaruratan (surat Covid-19, sakit/hamil, difabel, dan lain-lain).

Alur Layanan:

Setelah mendaftar dan mengisi formulir, pemohon dapat menghubungi nomor hotline WA 08113566066 untuk konfirmasi.

Konfirmasi dilakukan dengan menyertakan, nama, tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan, keperluan SKCK dan jenis SKCK yang dipilih (SKCK online/Merpati mantap)

Jika berkas kurang lengkap, petugas akan mengirimkan notifikasi agar pemohon melengkapi kembali

Jika sudah dinyatakan lengkap, petugas akan mengirimkan notifikasi SKCK sedang diproses dan dapat diambil pada jam yang telah ditentukan

Khusus layayanan Merpati Mantap, SKCK akan dikirimkan ke alamat pemohon dengan ketentuan jarak tidak lebih dari 10 km. Jika lebih, SKCK akan diantar ke kantor Polsek terdekat.

Bagi pemohon yang berada di luar kota, SKCK dapat diantar menggunakan jasa pengiriman dan biaya yang dibebanan kepada pemohon.

Pemohon dapat melakukan pembayaran PNBP SKCK secara online atau membayar langsung di loket pembayaran.

Perlu diingat, layanan SKCK online dan Merpati Mantan buka mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB. Jika melebihi waktu di atas akan diproses pada hari berikutnya.

Adapun nomor hotline untuk membuat SKCK yaitu 08113566066 dan email skckpolrestrenggalek@gmail.com.

Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, layanan ini dibuat untuk memudahkan warga Trenggalek untuk mendapat akses layanan publik yang ada di kepolisian.

“Memasuki era teknologi ini, kami dituntut untuk menyesuaikan diri dalam memberikan pelayanan. Maka, kami bekerja sama dengan beberapa pihak, termasuk perusahaan jasa ekspedisi untuk mengoptimalkan program tersebut,” kata Dwiasi, Minggu (5/9/2021).

Sebelum ini, layanan pengurusan SKCK delivery dikirim oleh anggota kepolisian ke alamat pemohon untuk wilayah di Kabupaten Trenggalek.

Saat ini, pihak yang akan mengantarkan surat tersebut adalah pihak ketiga dari ekspedisi, yang jangkauannya bisa lebih luas.

Kapolres berharap, layanan tersebut akan membantu warga Trenggalek untuk pengurusan SKCK. Terlebih ketika pembatasan kegiatan masyarakat masih berlaku di masa pandemi Covid-19. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved