Senin, 8 Juni 2026

Pencurian Minimarket di Tulungagung

BREAKING NEWS Anggota Koramil Pakel Bobol Minimarket, Dandim Tulungagung Minta Maaf

Perbuatan oknum anggota TNI AD di Tulungagung yang membobol Minimarket membuat Komandan Kodim Minta maaf

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/David Yohanes
MEMBERI PENJELASAN - Komandan Kodim 0807/Tulungagung, Letkol Arh Hanny Galih Satrio, memberi penjelasan para wartawan terkait Serda AM, anggota Koramil Pakel yang tertangkap membobol Alfamart Jalan Soekarno-Hatta Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. AM diduga pelaku serangkaian pencurian di toko ritel modern di Tulungagung dan Trenggalek.  

Sejauh ini Kodim belum bisa memastikan, berapa toko ritel yang sudah dibobol AM.

Sedangkan data di kepolisian, Alfamart yang pernah dibobol pencuri adalah Alfamart Panggungrejo, Jatimulyo (2 kali), Gedangan, Ringinpitu (2 kali), dan Kacangan.

Selain itu ada Indomaret Jeli, perbatasan Kabupaten Kediri namun hanya sedikit barang yang diambil, karena ada sistem alarm yang aktif.

Sedangkan di Kabupaten Trenggalek, Alfamart Kampak (2 kali), Alfamart Pogalan, dan Alfamart Durenan (2 kali).

Penangkapan

AM ditangkap saat membobol Alfamart Jalan  Soekarno-Hatta Tulungagung, depan GOR Lembupeteng, Sabtu (7/3/2026) pukul 04.00 WIB.

Saat itu polisi curiga dengan sepeda motor Honda Scoopy yang diparkir dan terkesan disembunyikan, pada pukul 03.30 WIB.

Polisi mendapat informasi warga, pengemudi sepeda motor itu berjalan ke arah sawah di utara jalan.

Polisi pun yakin sosok itu akan membobol Alfamart dari arah belakang, yang berupa kawasan persawahan.

Setelah dilakukan pengepungan, polisi mendapati seseorang tertangkap tangan membobol Alfamart dari arah belakang.

Saat ditangkap, orang itu mengambil uang tunai Rp 12,5 juta dan sejumlah rokok.

Belakangan setelah ditangkap orang itu adalah AM, seorang Sersan Dua yang bertugas di Koramil Pakel.

Kecanduan Judi Online

Berdasar penelusuran perkara di Pengadilan Militer III-13 Madiun, AM pernah divonis bulan penjara ada 30 Juli 2024, karena 5 pencurian di Kabupaten Trenggalek.

Dalam riwayat perkara disebutkan, AM kecanduan judi online hingga terjerat utang Rp 20,2 juta, termasuk ke sejumlah platform pinjaman online.

Lima kali pencurian dilakukan dalam rentang 27 November 2023 hingga 19 Desember 2023, semua di wilayah Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.

Di pengadilan, AM dituntut 10 bulan pidana penjara karena dinilai melanggar pasal 363 KUHP lama, tentang pencurian dengan pemberatan.

Majelis hakim memutus AM bersalah dan dijatuhi pidana penjara 8 bulan, pada 30 Juli 2024.

AM bebas dari penjara sekitar Maret 2025, dan kembali aktif sebagai TNI.

Diperkirakan AM kembali mengulang perbuatannya, membobol toko pada November 2025.

(David Yohanes/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved