Selasa, 14 April 2026

Pencurian Minimarket di Tulungagung

BREAKING NEWS Anggota Koramil Pakel Bobol Minimarket, Dandim Tulungagung Minta Maaf

Perbuatan oknum anggota TNI AD di Tulungagung yang membobol Minimarket membuat Komandan Kodim Minta maaf

|
Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/David Yohanes
MEMBERI PENJELASAN - Komandan Kodim 0807/Tulungagung, Letkol Arh Hanny Galih Satrio, memberi penjelasan para wartawan terkait Serda AM, anggota Koramil Pakel yang tertangkap membobol Alfamart Jalan Soekarno-Hatta Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. AM diduga pelaku serangkaian pencurian di toko ritel modern di Tulungagung dan Trenggalek.  

Ringkasan Berita:
  • Permohonan maaf ini disampaikan Dandim, karena ada anggotanya dari Koramil Pakel, Serda AM yang diduga melakukan pencurian di sejumlah Alfamart di Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek.  
  • Galih membenarkan AM memang sudah ditangkap pihak Polres Tulungagung, dan saat ini sedang dirawat di RS Bhayangkara Tulungagung

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Perbuatan seorang anggota TNI AD di Kabupaten Tulungagung membuat Komandan Kodim 0807/Tulungagung meminta maaf.

“Kami sampaikan permohonan maaf ke pihak-pihak yang dirugikan,” ujar Komandan Kodim 0807/Tulungagung, Letkol Arh Hanny Galih Satrio, kepada wartawan, Senin (9/3/2026).

Permohonan maaf ini disampaikan Dandim, karena ada anggotanya dari Koramil Pakel, Serda AM yang diduga melakukan pencurian di sejumlah Alfamart di Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek.  

Galih membenarkan AM memang sudah ditangkap pihak Polres Tulungagung, dan saat ini sedang dirawat di RS Bhayangkara Tulungagung.

AM mengalami gegar otak ringan sehingga membutuhkan perawatan.

“Saat ini masih rawat inap di rumah sakit sampai sembuh. Namun perkaranya sudah diserahkan ke Subdenpom V/1-6 (Tulungagung),” jelasnya.

Gegar otak ringan didapat Am saat proses penangkapan pada Sabtu (7/3/2026).

Karena AM masih dalam perawatan, sampai saat ini yang bersangkutan belum bisa diminta keterangan.

Galih mengaku masih menunggu AM sehat hingga nanti bisa diminta keterangan oleh Subdenpom V/1-6 Tulungagung.

Penanganan perkara nantinya dilimpahkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) V/1 Madiun.

“Pada intinya Kodim 0807/Tulungagung, Korem 081 dan Kodam V akan melaksanakan  proses hukum ke bersangkutan. Tidak ada yang kami tutupi,” tegasnya.

Sebagai bagian dari militer, akan dilakukan penuntutan di peradilan militer.

Galih menilai, sejauh ini proses sudah berjalan sesuai prosedur yang ada, mulai penangkapan Polres langsung diserahkan ke Subdenpom dan akan dilimpahkan ke Denpom Madiun.

Baca juga: Fakta Lengkap Oknum TNI Pelaku Perampokan Minimarket di Tulungagung: Residivis Kambuhan

Galih juga mengakui, Serda AM pernah terjerat pidana yang sama di tahun 2024, di wilayah Kabupaten Trenggalek.

“Betul, pernah melakukan perbuatan serupa di tahun 2024, masuk penjara 8 bulan, keluar di awal 2025. Sekarang mengulang, dan kami proses lagi, tidak ada yang ditutupi,” tambahnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved