Rabu, 13 Mei 2026

Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

12 Pasangan Nikah Siri di Tulungagung Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu  

12 pasangan mengikuti sidang isbat nikah terpadu diDinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tulungagung

Tayang:
Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/David Yohanes
MENYERAHKAN BUKU NIKAH - Petugas Kantor Urusan Agama (KUA) menyerahkan buku nikah pada pasangan setelah sidang isbat nikah terpadu di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (12/12/2025). Ada 12 pasangan nikah siri yang ikut sidang nikah terpadu, mereka mendapatkan buku nikah, pembaruan KTP dan Kartu Keluarga. 

Sidang isbat terpadu ini awal dari realisasi Pemkab Tulungagung dengan instansi terkait, untuk membantu masyarakat yang memerlukan.

Jika dibutuhkan, sidang isbat terpadu ini akan dilaksanakan kembali ke depannya.

“Pertama kali dilakukan di tahun ini, mengawali jika memungkinkan akan dilakukan lagi,” tegasnya.

Dengan sidang isbat nikah terpadu ini pasangan yang belum terdata akhirnya mendapat status nikah yang sah.

Sebelumnya ada 20 pasangan yang pendaftar sebagai peserta sidang isbat nikah.

Namun setelah proses seleksi administrasi dan waktu yang terbatas, dipilih 12 pasangan.

“Mereka rata-rata sudah menikah siri dan belum tercatat secara resmi. Mayoritas pasangan yang sudah berumur, yang muda sedikit,” ungkap Heri.

Untuk ikut sidang nikah ini harus ada saksi nikah siri pasangan.

Namun pasangan ini tidak harus yang hadir dalam nikah sendiri, namun bisa saksi istifadah atau kesaksian tidak langsung.

Misalnya orang yang mendengar pernikahan siri itu dari orang yang pernah hadir di pernikahan itu.

Hal ini memudahkan jika saksi pernikahan dulu sudah meninggal atau pergi.

“Itu sudah diatur dalam Perma (Peraturan Mahkamah Agung). Istifadah dalam fiqihnya,” jelas Hakim PA Tulungagung yang memimpin sidang, Agus Sofwan Hadi.

Pasangan paling lama menikah siri di tahun 2020, lainya ada di tahun 2022 dan lebih banyak pasangan baru.

Agus mengungkapkan, ada sekitar 34 juta warga di seluruh Indonesia yang  belum punya legal standing kaitannya isbat nikah.

Sementara untuk warga Tulungagung, angkanya sekitar 300.000.

(David Yohanes/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved