Selasa, 28 April 2026

Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

12 Pasangan Nikah Siri di Tulungagung Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu  

12 pasangan mengikuti sidang isbat nikah terpadu diDinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/David Yohanes
MENYERAHKAN BUKU NIKAH - Petugas Kantor Urusan Agama (KUA) menyerahkan buku nikah pada pasangan setelah sidang isbat nikah terpadu di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (12/12/2025). Ada 12 pasangan nikah siri yang ikut sidang nikah terpadu, mereka mendapatkan buku nikah, pembaruan KTP dan Kartu Keluarga. 

Ringkasan Berita:
  • Pasangan Ida Yuliana (45) dan Febri Ramadan tersenyum bahagia sambil memamerkan buku nikah mereka.
  • Pasangan asal Desa Mojosari, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, ini akhirnya diakui negara sebagai pasangan suami istri yang sah.

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Pasangan Ida Yuliana (45) dan Febri Ramadan tersenyum bahagia sambil memamerkan buku nikah mereka.

Pasangan asal Desa Mojosari, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, ini akhirnya diakui negara sebagai pasangan suami istri yang sah.

Pasangan ini salah satu dari 12 pasangan yang mengikuti sidang isbat nikah terpadu diDinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tulungagung, Jumat (12/12/2025).

Sebelumnya Ida dan Febri adalah pasangan nikah siri sejak Juli 2025.

Penyebabnya, ada masalah dokumen yang membuat Ida tidak bisa menikah secara resmi.

“Ada perbedaan nama orang tua pada akta kelahiran saya dengan  nama orang tua di akta cerai,” ungkap Ida.

Ida menjelaskan, dirinya adalah anak angkat sehingga kedua dokumen itu beda nama orang tua.

Akibatnya saat akan menikah secara resmi ditolak karena dianggap ada perbedaan identitas.

Ida dan Febri akhirnya terpaksa menikah secara agama tanpa dicatatkan secara administrasi negara.

“Sebelumnya diberi tahu Pak Modin, ada sidang isbat. Akhirnya ikut sidang ini,” katanya.

Setelah menjalani sidang isbat dengan hakim dari Pengadilan Agama Tulungagung, pasangan ini dinyatakan diakui sebagai suami istri.

Putusan ini dikuatkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dengan menerbitkan surat nikah.

Dengan surat nikah ini, pasangan Ida dan Febri langsung dilayani Dispendukcapil untuk pembaruan dokumen kependudukan.

“Jadi langsung dapat buku nikah, terus perbaikan KTP sama KK (Kartu Keluarga),” ucapnya dengan nada bahagia.

Baca juga: Bocah 13 Tahun Warga Sambirobyong Tulungagung Tewas Tercebur Lubang Bekas Galian Pasir

Sekretaris Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung, Heri Setiawan, mengatakan sidang isbat terpadu ini melibatkan Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama dan Dispendukcapil.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved