KPK Tahan Kades Karanganom
KPK Tahan Mantan Kades Karanganom Tulungagung, Diduga Bayar Suap Ijon Proyek Hibah DPRD Jatim
Seorang mantan kepala desa di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
TRIBUNMATARAMAN.COM I TULUNGAGUNG - Seorang mantan kepala desa di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia adalah Sukar, mantan Kepala Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.
Kamis (2/10/2025), KPK mengumumkan adalah penahanan empat tersangka terkait dugaan korupsi pengurusan hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) 2019-2022 dari dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur.
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK.
Selain menahan Sukar, KPK juga menahan Wawan Kristiawan (WK), pihak swasta yang juga berasal dari Kabupaten Tulungagung.
Satu tersangka lainnya asal Tulungagung, Ahmad Royan (AR) tidak hadir ke KPK dengan alasan kesehatan.
Dua tersangka lainnya adalah Hasanudin (HAS) pihak swasta dari Kabupaten Gresik, dan Jodi Pradana Putra (JPP) pihak swasta dari Kabupaten Blitar.
“Seharusnya ada 5 tersangka. Tapi AR bersurat, minta dijadwal ulang karena alasan kesehatan,” jelas Asep saat konferensi pers kemarin.
Baca juga: Alat Berat Dikerahkan Pindahkan Material Reruntuhan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo
Kasus ini pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK pada Desember 2022 terhadap wakil Ketua DPRD Jatim saat itu, Sahad Tua Simanjuntak.
Menurut Asep, hibah Pokmas ini ternyata disalurkan berdasarkan pesanan dari kelompok tertentu, dengan sistem ijon atau bayar di muka.
Calon penerima dana hibah ini membayar sejumlah uang lebih dulu supaya mendapatkan alokasi proyek.
KPK lalu menetapkan 21 tersangka, empat di antaranya adalah ketua DPRD Jatim Kusnadi (KUS), dua wakil ketua yaitu Anwar Sadad (AS) dan Achmad Iskandar (AI), serta staf Anwar Sadad bernama Bagus Wahyudiono (BGS).
Empat orang ini disebut sebagai penerima uang ijon (bayar muka) proyek yang didanai dari hibah Pokmas dana Pokir.
Sementara ada 17 orang pemberi dana ijon, tiga di antaranya berasal dari Tulungagung, yaitu Sukar, Wawan dan Royan.
Empat tersangka yang ditahan ini pemberi uang ijon untuk tersangka penerima Kusnadi.
“Supaya proposalnya disetujui, para korlap ini memberikan sejumlah uang kepada oknum anggota dewan. Di sinilah terjadi penyuapan,” sambung Asep.
Sukar, Wawan dan Royan bertindak sebagai koordinator lapangan (Korlap) pengelola dana Pokmas wilayah Kabupaten Tulungagung.
Baca juga: Update Harga Telur dan Daging Ayam di Kediri, Tulungagung, dan Trenggalek, Cek Rinciannya di Sini!
Mereka membuat proposal dana hibah, menentukan jenis pekerjaan, menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) sendiri.
Korlap ini juga yang memecah program menjadi paket-paket kecil senilai Rp 200 juta, untuk menghindari lelang.
Untuk satu paket proyek, Korlap membayar Rp 30 juta hingga Rp 40 juta kepada Kusnadi.
Kemudian Korlap mengambil 5-10 persen dari nilai proyek, pengurus Pokmas mendapat 2,5 persen, dan admin pembuat proposal mendapatkan 2,5 persen.
Dengan demikian hanya sekitar 55-70 persen anggaran yang benar-benar dipakai untuk proyek.
“Dari 55-70 persen dana tersisa masih diambil untuk keuntungan pelaksana proyek sekitar 10-15 persen. Jadi yang benar-benar diterapkan untuk proyek bisa 40 persen saja,” tegas Asep.
Orang Kuat
Sukar dikenal sebagai orang kuat dan seorang tokoh yang sangat disegani di Desa Karanganom hingga mampu memegang pemerintahan di desa ini dalam waktu yang sangat lama.
Dia dan istrinya telah memegang jabatan Kades selama 34 tahun.
Sukar mulai menjabat Kades Karanganom pada tahun 1990 di usia 26 tahun, saat masa jabatan kades 8 tahun.
Setelah 2 periode memerintah, masa jabatannya habis di tahun 2006.
Istrinya, Yuniarti menggantikannya lewat pemilihan dari tahun 2006, saat itu masa jabatan Kades diubah menjadi 6 tahun.
Yuniarti juga memerintah 2 periode dan berakhir di tahun 2018.
Sukar kembali menjabat dari tahun 2018 sampai 2024, sebelum mengundurkan diri.
Pengunduran diri ini dilakukan setelah namanya disebut menjadi bagian dari 21 orang yang dicekal KPK.
Saat itu Sukar mengaku memilih mundur agar lebih fokus mengurus keluarga.
(David Yohanes/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik
KPK Tahan Kades Karanganom
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Kepala Desa Karanganom
dana hibah DPRD Jatim
Hibah Pokmas
Kabupaten Tulungagung
tribunmataraman.com
ViralLokal
dugaan korupsi pengurusan hibah
DPRD Jawa Timur
Kusnadi
korupsi
Jadwal UFC 320 Magomed Ankalaev vs Alex Pereira Live Mola TV |
![]() |
---|
Pemkab Tulungagung Genjot Pembangunan SPPG, Masih Kekurangan 61 Unit untuk Program MBG |
![]() |
---|
Jadwal Lengkap Arab Saudi vs Timnas Indonesia Live RCTI, Ole Romeney Bisa Tampil? |
![]() |
---|
Bupati Mas Ipin Peringatkan SPPG di Trenggalek untuk Berbenah atau Ditutup |
![]() |
---|
KISAH Alfatih Tertidur Tiga Hari di Bawah Reruntuhan Ponpes Al-Khoziny |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.