KPK Tahan Kades Karanganom

KPK Tahan Mantan Kades Karanganom Tulungagung, Diduga Bayar Suap Ijon Proyek Hibah DPRD Jatim

Seorang mantan kepala desa di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi

Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Istimewa
DITAHAN KPK - Sukar (paling kanan) mantan Kepala Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menjadi 1 dari 4 tersangka yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (2/10/2025). Empat tersangka ini diduga menyuap Ketua DPRD Jatim saat itu, Kusnadi untuk ijon proyek hibah kepada Pokmas yang bersumber dari dana Pokir 2019-2022 

“Supaya proposalnya disetujui, para korlap ini memberikan sejumlah uang kepada oknum anggota dewan. Di sinilah terjadi penyuapan,” sambung Asep.

Sukar, Wawan dan Royan bertindak sebagai koordinator lapangan (Korlap) pengelola dana Pokmas wilayah Kabupaten Tulungagung.

Baca juga: Update Harga Telur dan Daging Ayam di Kediri, Tulungagung, dan Trenggalek, Cek Rinciannya di Sini!

Mereka membuat proposal dana hibah, menentukan jenis pekerjaan, menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) sendiri.

Korlap ini juga yang memecah program menjadi paket-paket kecil senilai Rp 200 juta, untuk menghindari lelang.

Untuk satu paket proyek, Korlap membayar Rp 30 juta hingga Rp 40 juta kepada Kusnadi.

Kemudian Korlap mengambil 5-10 persen dari nilai proyek, pengurus Pokmas mendapat 2,5 persen, dan admin pembuat proposal mendapatkan 2,5 persen.

Dengan demikian hanya sekitar 55-70 persen anggaran yang benar-benar dipakai untuk proyek.

“Dari 55-70 persen dana tersisa masih diambil untuk keuntungan pelaksana proyek sekitar 10-15 persen. Jadi yang benar-benar diterapkan untuk proyek bisa 40 persen saja,” tegas Asep.

 

Orang Kuat

Sukar dikenal sebagai orang kuat dan seorang tokoh yang sangat disegani di Desa Karanganom hingga mampu memegang pemerintahan di desa ini dalam waktu yang sangat lama.

Dia dan istrinya telah memegang jabatan Kades selama 34 tahun.

Sukar mulai menjabat Kades Karanganom pada tahun 1990 di usia 26 tahun, saat masa jabatan kades 8 tahun.

Setelah 2 periode memerintah, masa jabatannya habis di tahun 2006.

Istrinya, Yuniarti  menggantikannya lewat pemilihan dari tahun 2006, saat itu masa jabatan Kades diubah menjadi 6 tahun.

Yuniarti juga memerintah 2 periode dan berakhir di tahun 2018.

Sukar kembali menjabat dari tahun 2018 sampai 2024, sebelum mengundurkan diri.

Pengunduran diri ini dilakukan setelah namanya disebut menjadi bagian dari 21 orang yang dicekal KPK.

Saat itu Sukar mengaku memilih mundur agar lebih fokus mengurus keluarga.

 

(David Yohanes/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved