Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Pemkab Tulungagung Kelola DBHCHT 2025 Sebesar Rp 47,1 Miliar, Berikut Alokasinya

Pemkab Tulungagung menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 sekitar Rp 47,1 miliar

Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/David Yohanes
BAHAN BAKU - Endri Cahyono, Ketua Kelompok Petani Tembakau Tani Makmur Desa Kendaalbulur, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menunjukkan tembakau lokal untuk memasok kebutuhan bahan baku pabrik rokok lokal Tulungagung. Pemkab Tulungagung mendapat alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025 sebesar Rp 47,1 miliar, salah satunya karena banyaknya pabrik rokok 

Kenaikan DBHCHT ini salah satu indikator produksi rokok di Kabupaten Tulungagung meningkat.

Hal ini tidak lepas dari banyaknya pabrik rokok yang berada di wilayah Kabupaten Tulungagung.

“DBHCHT ini dibayarkan ke daerah penghasil cukai rokok. Semakin banyak cukai yang disetor, alokasi DBHCHT semakin besar,” paparnya.

Namun tahun 2025 ini ada perubahan persentase penyaluran.

Jika sebelumnya alokasi untuk provinsi lebih besar, tahun ini alokasi untuk daerah lebih besar.

Namun daerah yang selama ini tidak menghasilkan cukai rokok juga mendapatkan alokasi.

 

(David Yohanes/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved