TAG
Panglima TNI perintahkan pecat penabrak sejoli
-
Penjara Sampai Tua Menanti Sang Kolonel dan Kopral TNI AD Setelah Tabrak dan Buang Sejoli ke Sungai
Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Sabtu, 25 Desember 2021 -
TERBARU Pembuang Jasad Sejoli ke Sungai Berpangkat Kolonel, Panglima TNI Perintahkan Pecat
Ketiga anggota TNI AD yang diduga terlibat tabrak lari kemudian membuang hidup-hidup Handi yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua A.
Sabtu, 25 Desember 2021