Rabu, 22 April 2026

THR 2026

Update Terbaru Jadwal Pencairan THR ASN 2026, Cek Besaran dan Prakiraan Komponennya

Pemerintah Siapkan Rp55 Triliun, THR PNS, TNI, dan Polri Direncanakan Cair Awal Ramadan 2026

Editor: faridmukarrom
KOLASE SHUTTERSTOCK/TRIBUNNEWS
Pemerintah Siapkan Rp55 Triliun, THR PNS, TNI, dan Polri Direncanakan Cair Awal Ramadan 2026 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Kabar mengenai THR ASN 2026 kapan cair akhirnya mulai menemukan titik terang.

Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, TNI, dan Polri, akan dicairkan lebih cepat pada awal Ramadan 2026.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun dalam APBN untuk pembayaran THR tahun ini.

Meski begitu, tanggal pasti pencairan THR ASN 2026 masih menunggu penyelesaian regulasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Nantinya, jadwal resmi akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Jadwal Pencairan THR ASN 2026

Jika mengacu pada pernyataan Kementerian Keuangan, THR ASN 2026 direncanakan cair pada awal Ramadan.

Kebijakan pencairan lebih awal ini bertujuan membantu ASN mempersiapkan kebutuhan selama bulan puasa hingga menjelang Idulfitri.

Namun demikian, pemerintah belum merilis tanggal spesifik. ASN diminta menunggu pengumuman resmi setelah Peraturan Pemerintah disahkan.

Estimasi Besaran THR ASN 2026 Berdasarkan Golongan

Besaran THR PNS dan ASN biasanya mengacu pada struktur gaji sesuai pangkat dan golongan. Meski nominal final belum ditetapkan, berikut perkiraan THR ASN 2026:

Golongan I: Rp2,2 juta – Rp2,8 juta
Golongan II: Rp3 juta – Rp4 juta
Golongan III: Rp3,8 juta – Rp5,4 juta
Golongan IV: Rp5,8 juta – Rp7,8 juta

Besaran tersebut bisa berbeda tergantung jabatan, masa kerja, serta tunjangan yang diterima masing-masing ASN.

Komponen THR ASN 2026

Berbeda dengan karyawan swasta, THR ASN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan terdiri dari beberapa komponen, antara lain:

Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan
Tunjangan kinerja (tukin)

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved