Rabu, 29 April 2026

THR 2026

Jadwal dan Besaran THR PNS 2026 Lengkap dengan Swasta hingga Ojol

Jadwal dan rincian besaran THR PNS 2026 lengkap dengan Swasta hingga ojek online, cek selengkapnya di sini.

Tayang:
Editor: faridmukarrom
Tribunnews
Jadwal dan rincian besaran THR PNS 2026 lengkap dengan Swasta hingga ojek online, cek selengkapnya di sini. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah resmi mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi ASN, pensiunan, pegawai swasta hingga bonus hari raya (BHR) untuk ojek online. 
  • THR ASN mulai cair sejak 26 Februari 2026, swasta paling lambat H-7 Lebaran atau 11 Maret 2026, sementara BHR ojol disalurkan H-14 hingga H-7 Idulfitri. 
  • Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp55 triliun.

TRIBUNMATARAMAN.COM - Jadwal Pencairan THR PNS 2026, lengkap dengan swasta hingga ojek online.

Untuk pembayaran THR tahun ini, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun.

Angka ini meningkat sekitar 10 persen dibandingkan realisasi anggaran pada tahun sebelumnya yang mencapai Rp 49 triliun.

Anggaran tersebut dibagi untuk beberapa kelompok penerima, yakni:

Rp 22,2 triliun untuk sekitar 2,4 juta ASN pusat, termasuk anggota TNI dan Polri
Rp 20,2 triliun untuk sekitar 4,3 juta ASN daerah
Rp 12,7 triliun bagi sekitar 3,8 juta pensiunan

Peningkatan anggaran THR ini diharapkan mampu menjaga daya beli para aparatur negara menjelang Hari Raya Idul Fitri. Selain itu, pemerintah juga berharap pencairan THR dapat mendorong konsumsi masyarakat pada kuartal pertama 2026 sehingga berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Komponen THR PNS Dibayar Penuh

Pemerintah menegaskan bahwa THR ASN tahun 2026 dibayarkan secara penuh atau 100 persen. Besaran THR yang diterima setiap PNS terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:

Gaji pokok
Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku
Karena komponen yang diterima cukup beragam, jumlah THR yang diterima oleh setiap PNS bisa berbeda-beda. Hal ini dipengaruhi oleh golongan, masa kerja, jabatan, serta instansi tempat mereka bertugas.

Jadwal Pencairan THR Swasta

Untuk karyawan swasta, pemerintah mewajibkan perusahaan membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran atau 11 Maret 2026. Pembayaran harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Ketentuan pemberian THR swasta:

Pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah.
Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun menerima THR secara proporsional.
Contoh Perhitungan THR Proporsional
Jika seorang pekerja di Kota Palembang menerima upah setara UMP Rp3.916.635 per bulan dan baru bekerja selama 5 bulan, maka perhitungannya:

THR = (masa kerja/12) x 1 bulan upah
THR = 5/12 x Rp3.916.635
THR = Rp1.631.931

Dengan skema ini, pekerja tetap mendapatkan haknya secara adil sesuai masa kerja.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved