THR 2026
Pemkab Kediri Buka Posko Pengaduan THR 2026, Pekerja Diminta Tak Ragu Melapor
Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya
Penulis: Isya Anshori | Editor: Sri Wahyuni
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026.
- Posko ini disiapkan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya Idul Fitri.
- Kepala Disnaker Kabupaten Kediri, Ibnu Imad mengatakan keberadaan posko ini menjadi ruang pengaduan bagi pekerja yang belum menerima haknya sesuai ketentuan
TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026.
Posko ini disiapkan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Disnaker Kabupaten Kediri, Ibnu Imad mengatakan keberadaan posko ini menjadi ruang pengaduan bagi pekerja yang belum menerima haknya sesuai ketentuan.
"Posko pengaduan THR keagamaan ini memberikan ruang bagi pekerja untuk menerima hak-haknya. THR merupakan kewajiban pengusaha dan hak pekerja yang harus dipenuhi menjelang Hari Raya," katanya, Selasa (3/3/2026).
Ibnu menegaskan, pembayaran THR keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang tunai dan tidak boleh diganti dalam bentuk barang atau natura.
Selain itu, THR juga tidak diperkenankan dibayarkan dengan cara dicicil.
Menurut Ibnu, besaran THR sudah diatur dalam regulasi dengan formula yang jelas.
Karena itu, perusahaan diharapkan mematuhi ketentuan tersebut agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Disnaker juga mengingatkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Keterlambatan pembayaran dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Denda tersebut tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk tetap membayarkan THR kepada pekerja.
Baca juga: Melon Premium Petik Sendiri Jadi Primadona di Trenggalek, Jadi Pilihan Takjil Sehat
Sementara itu, perusahaan yang tidak membayar THR sama sekali dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
Ibnu menjelaskan, jika ada aduan yang masuk, Disnaker akan memfasilitasi mediasi antara pekerja dan perusahaan.
Di internal Disnaker telah tersedia pejabat fungsional mediator yang siap menjembatani penyelesaian persoalan.
"Selama ini kesadaran perusahaan di Kabupaten Kediri dalam membayarkan THR sudah cukup baik. Kalau pun ada persoalan, biasanya hanya perbedaan persepsi, misalnya THR diberikan dalam bentuk barang atau dibayarkan secara bertahap. Namun alhamdulillah bisa selesai di tingkat mediasi," jelasnya.
Ibnu menyebut, dalam beberapa tahun terakhir, kasus THR di Kabupaten Kediri relatif nihil karena mayoritas dapat diselesaikan di tingkat kabupaten tanpa harus dilaporkan ke provinsi.
THR 2026
Disnaker Kabupaten Kediri
Posko Pengaduan THR
Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya
Pemerintah Kabupaten Kediri
TribunMataraman.com
THR Idul Fitri 2026
Idul Fitri
| Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar Bentuk Satgas Pantau Pencairan THR |
|
|---|
| THR Belum Cair, Disperinaker Trenggalek Dorong Perusahaan Segera Bayar Sebelum H-7 Idul Fitri 2026 |
|
|---|
| Jadwal dan Besaran THR PNS 2026 Lengkap dengan Swasta hingga Ojol |
|
|---|
| Jadwal Terbaru Pencairan THR 2026 dan Rinciannya untuk ASN, Swasta hingga Ojol |
|
|---|
| THR 2026 Resmi Cair, Ini Jadwal dan Rinciannya untuk ASN, Swasta hingga Ojol |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/Kepala-Disnaker-Kabupaten-Kediri-Ibnu-Imad-soal-THR.jpg)