Senin, 8 Juni 2026

THR 2026

BOCORAN Terbaru THR dan Gaji ke-13 ASN 2026: Jadwal, Perbedaan, dan Perkiraan Besaran

Berikut ini jadwal pencairan THR PNS 2026 untuk pegawia di daerah yang banyak dicari menjelang hari raya Idul Fitri

Tayang:
Editor: faridmukarrom
sonora.id
Berikut ini jadwal pencairan THR PNS 2026 untuk pegawia di daerah yang banyak dicari menjelang hari raya Idul Fitri 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 merupakan hak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberikan setiap tahun oleh pemerintah. Meski sama-sama berupa tambahan penghasilan, keduanya memiliki tujuan, waktu pencairan, serta dasar hukum yang berbeda.

Hingga kini, jadwal resmi pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2026 memang belum diumumkan. Namun, jika mengacu pada pola tahun sebelumnya, THR akan cair menjelang Hari Raya Idulfitri, sedangkan gaji ke-13 dibayarkan pada pertengahan tahun.

Perbedaan utama THR dan gaji ke-13 terletak pada tujuan dan waktu pemberiannya.

THR diberikan untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan menjelang hari raya keagamaan, khususnya Idulfitri. Biasanya cair paling cepat 10–15 hari kerja sebelum Lebaran.

Sementara itu, gaji ke-13 bertujuan membantu kebutuhan pendidikan anak dan kebutuhan keluarga di pertengahan tahun ajaran baru sekolah. Umumnya dibayarkan pada bulan Juni atau Juli.

Dari sisi regulasi, gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, sedangkan THR memiliki dasar hukum dalam regulasi ketenagakerjaan dan aturan khusus pemerintah untuk ASN.

Besaran THR dan gaji ke-13 dihitung dari beberapa komponen, yaitu: Gaji pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan jabatan/umum dan Tunjangan kinerja (Tukin)

Merujuk kebijakan tahun sebelumnya, Tunjangan Kinerja dibayarkan 100 persen penuh tanpa potongan.

Untuk CPNS, komponen yang diterima sama, tetapi gaji pokok yang dibayarkan sebesar 80 persen.

Bagi ASN daerah, pencairan yang bersumber dari APBD disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Teknis pencairan THR yang bersumber dari APBN diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sementara itu, untuk daerah diatur melalui Perkada.

Jika mengacu pada pola tahunan:

THR: Cair H-15 hingga H-10 sebelum Lebaran. Jika ada kendala, tetap bisa dibayarkan setelah hari raya.

Gaji ke-13: Diproyeksikan cair Juni–Juli 2026, bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.

Pada 2025 lalu, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa THR dibayarkan dua minggu sebelum Idulfitri dan gaji ke-13 cair pada awal tahun ajaran baru. Skema ini diperkirakan menjadi acuan untuk 2026.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved