Berita Terbaru Kabupaten Kediri
Imigrasi Kediri Perketat Pengawasan WNA, Hotel Wajib Laporkan Tamu Asing Lewat APOA
Imigrasi Kediri Perketat Pengawasan WNA, Hotel Wajib Laporkan Tamu Asing Lewat APOA
Penulis: Isya Anshori | Editor: Rendy Nicko
TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri memperketat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah Kediri dan sekitarnya.
Langkah tersebut dilakukan melalui sosialisasi intensif kepada pemilik hotel pengelola penginapan hingga insan media di Gedung Grha Adiwinata Kamis (21/5/2026).
Pengawasan ini dilakukan seiring meningkatnya aktivitas keimigrasian dan penerbitan izin tinggal warga asing di wilayah kerja Imigrasi Kediri sepanjang tahun 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri Antonius Frizky Saniscara Cahaya Putra mengatakan media dan masyarakat memiliki peran penting dalam membantu pengawasan terhadap aktivitas orang asing.
Baca juga: Pangdam V Brawijaya Tutup TMMD Didampingi Bupati Trenggalek
"Diskusi terbuka seperti sosialisasi ini penting dilakukan guna menghindari miskomunikasi dan memastikan informasi kepatuhan hukum keimigrasian dapat tersampaikan dengan baik," jelasnya.
Menurut Frizky, pendekatan pengawasan yang dilakukan saat ini tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga lebih mengedepankan langkah pencegahan.
Dia menyebut penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing di wilayah Kediri mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.
"Jika di tahun 2025 kami melakukan tindakan administrasi keimigrasian sebanyak 12 warga negara asing dan melalui proses pengadilan sebanyak 2 warga negara asing. Sedangkan di 2026 kami mengalami penurunan hingga bulan Mei ini," jelasnya.
Hingga pertengahan Mei 2026, Imigrasi Kediri tercatat telah mendeportasi dua warga negara asing asal China karena terbukti melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.
"2 orang warga negara asing yang kami deportasi, kami lebih menggalakkan pencegahannya daripada kami harus memberikan sanksi," lanjutnya.
Frizky menjelaskan, pengawasan terhadap WNA dilakukan melalui dua metode yakni pengawasan terbuka dan tertutup.
Pengawasan terbuka dilakukan melalui sosialisasi dan kolaborasi dengan pihak hotel, penginapan, hingga masyarakat sekitar untuk melaporkan keberadaan warga asing.
"Pengawasan kami pasti berdasarkan aturan ada terbuka, ada tertutup. Salah satunya kami bersosialisasi, berkolaborasi dengan pihak hotel maupun meminta bantuan masyarakat setempat termasuk bapak-bapak sekalian," jelasnya.
Sementara untuk pengawasan tertutup, Imigrasi Kediri juga memiliki jaringan informan yang membantu memantau aktivitas warga asing di lapangan.
"Secara tertutup kami juga ada informan-informan," bebernya.
| TPA Sekoto Terancam Overload, Pemkab Kediri Usulkan 2 TPST Modern Pengolah Sampah Bernilai Ekonomis |
|
|---|
| Dinkes Kabupaten Kediri Minta Warga Waspadai Hantavirus, Kebersihan Lingkungan Jadi Kunci Pencegahan |
|
|---|
| Pemkab Kediri Dukung Perlindungan Anak di Ruang Digital, Akses Medsos Anak Dibatasi |
|
|---|
| Pemuda di Kediri Jadi Spesialis Bobol Bangunan Sekolah Tertutup, Polres Kediri : Pakai Pola Khusus |
|
|---|
| Warga Diimbau Jauhi Sungai Saat Musim Pladu, BPBD Kediri : Arus Flushing Bisa Mematikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/Kepala-Kantor-Imigrasi-Kelas-II-Non-TPI-Kediri-Antonius-Frizky-Saniscara-Cahaya.jpg)