Kamis, 21 Mei 2026

Berita Terbaru Kabupaten Kediri

Imigrasi Kediri Perketat Pengawasan WNA, Hotel Wajib Laporkan Tamu Asing Lewat APOA

Imigrasi Kediri Perketat Pengawasan WNA, Hotel Wajib Laporkan Tamu Asing Lewat APOA

Tayang:
Penulis: Isya Anshori | Editor: Rendy Nicko
TribunMataraman.com
PENGAWASAN - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahaya Putra saat diwawancarai di Gedung Grha Adiwinata, Kamis (21/5/2026). 

TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri memperketat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah Kediri dan sekitarnya. 

Langkah tersebut dilakukan melalui sosialisasi intensif kepada pemilik hotel pengelola penginapan hingga insan media di Gedung Grha Adiwinata Kamis (21/5/2026).

Pengawasan ini dilakukan seiring meningkatnya aktivitas keimigrasian dan penerbitan izin tinggal warga asing di wilayah kerja Imigrasi Kediri sepanjang tahun 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri Antonius Frizky Saniscara Cahaya Putra mengatakan media dan masyarakat memiliki peran penting dalam membantu pengawasan terhadap aktivitas orang asing.

Baca juga: Pangdam V Brawijaya Tutup TMMD Didampingi Bupati Trenggalek

"Diskusi terbuka seperti sosialisasi ini penting dilakukan guna menghindari miskomunikasi dan memastikan informasi kepatuhan hukum keimigrasian dapat tersampaikan dengan baik," jelasnya.

Menurut Frizky, pendekatan pengawasan yang dilakukan saat ini tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga lebih mengedepankan langkah pencegahan.

Dia menyebut penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing di wilayah Kediri mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.

"Jika di tahun 2025 kami melakukan tindakan administrasi keimigrasian sebanyak 12 warga negara asing dan melalui proses pengadilan sebanyak 2 warga negara asing. Sedangkan di 2026 kami mengalami penurunan hingga bulan Mei ini," jelasnya.

Hingga pertengahan Mei 2026, Imigrasi Kediri tercatat telah mendeportasi dua warga negara asing asal China karena terbukti melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.

"2 orang warga negara asing yang kami deportasi, kami lebih menggalakkan pencegahannya daripada kami harus memberikan sanksi," lanjutnya.

Frizky menjelaskan, pengawasan terhadap WNA dilakukan melalui dua metode yakni pengawasan terbuka dan tertutup.

Pengawasan terbuka dilakukan melalui sosialisasi dan kolaborasi dengan pihak hotel, penginapan, hingga masyarakat sekitar untuk melaporkan keberadaan warga asing.

"Pengawasan kami pasti berdasarkan aturan ada terbuka, ada tertutup. Salah satunya kami bersosialisasi, berkolaborasi dengan pihak hotel maupun meminta bantuan masyarakat setempat termasuk bapak-bapak sekalian," jelasnya.

Sementara untuk pengawasan tertutup, Imigrasi Kediri juga memiliki jaringan informan yang membantu memantau aktivitas warga asing di lapangan.

"Secara tertutup kami juga ada informan-informan," bebernya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved