Kamis, 14 Mei 2026

Berita Terbaru Kabupaten Kediri

Sikapi Isu Larangan Fotokopi e-KTP, Disdukcapil Kediri : Bukan Dilarang Tapi Wajib Lebih Hati-hati

Viral Isu Larangan Fotokopi e-KTP, Disdukcapil Kediri Tegaskan Bukan Dilarang Tapi Wajib Lebih Hati-hati

Tayang:
Penulis: Isya Anshori | Editor: Rendy Nicko
TribunMataraman.com/Isya Anshori
PELAYANAN - Suasana pelayanan Disdukcapil Kediri, Rabu (13/5/2026) 

TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Viral video pernyataan Dirjen Dukcapil terkait penggunaan fotokopi e-KTP memunculkan beragam pertanyaan di tengah masyarakat. 

Menanggapi hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kediri menegaskan bahwa tidak ada larangan penggunaan fotokopi E-KTP melainkan imbauan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi.

Kabid Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kabupaten Kediri, Ongky Asep Satuhu menjelaskan imbauan tersebut berkaitan dengan perlindungan data pribadi agar dokumen kependudukan tidak disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab.

"Jadi bukan pelarangan sebenarnya. Dikhawatirkan ketika difotokopi itu tercecer dan ditemukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab kemudian disalahgunakan," jelas Ongky saat ditemui di kantor, Selasa (12/5/2026).

Baca juga: Syarat Uji Kenaikan Pangkat ke Anggota Polres Trenggalek, Harus Lulus Bela Diri

Menurutnya, hingga saat ini Disdukcapil Kabupaten Kediri belum menerima laporan maupun keluhan terkait penyalahgunaan fotokopi e-KTP di wilayah Kabupaten Kediri.

Ongky mengatakan, sejumlah lembaga yang masih meminta fotokopi e-KTP sebagai syarat administrasi merupakan kebijakan masing-masing instansi pemberi layanan.

"Berbagai lembaga yang masih mempersyaratkan fotokopi itu merupakan kebijakan dari lembaga pemberi pelayanan," jelasnya.

Ongky menambahkan, Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sebenarnya telah menyiapkan sistem layanan digital yang memungkinkan instansi melakukan verifikasi data kependudukan tanpa perlu meminta fotokopi e-KTP.

Sistem tersebut dilakukan melalui tiga mekanisme, yakni web service antar aplikasi, web portal Dukcapil pusat, serta card reader yang dapat membaca chip pada e-KTP elektronik.

"Dirjen Dukcapil itu sudah bekerja sama dengan lembaga-lembaga baik kementerian, BUMN maupun swasta. Jadi data kependudukan bisa diakses melalui web service, web portal atau card reader," terang Ongky.

Di Kabupaten Kediri, beberapa layanan perbankan mulai menerapkan sistem tanpa fotokopi e-KTP. Ongky menyebut sejumlah bank seperti BNI dan Bank Jatim sudah dapat melayani pembukaan rekening hanya menggunakan e-KTP fisik maupun Identitas Kependudukan Digital (IKD) di ponsel.

"Ketika seseorang membuka rekening itu sudah tidak memerlukan lagi fotokopi KTP. Jadi cukup menggunakan KTP fisik ataupun IKD yang ada di HP warga," katanya.

Meski demikian, Ongky tetap mengimbau masyarakat agar berhati-hati ketika menyerahkan fotokopi dokumen kependudukan kepada pihak lain.

Ia meminta masyarakat memastikan dokumen tidak tercecer dan hanya diberikan kepada lembaga resmi yang benar-benar membutuhkan.

"Kepada masyarakat mohon untuk bisa menyimpan fotokopi KTP ataupun KK itu secara hati-hati agar tidak jatuh atau tercecer yang nantinya dapat disalahgunakan," ungkapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved