Demo Rusuh di Kediri
Empat ABH Ikut Ujian Tengah Semester di Lapas Kediri, Hak Pendidikan
Empat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang dititipkan di Lapas Kelas IIA Kediri mengikuti ujian tengah semester
Penulis: Isya Anshori | Editor: Sri Wahyuni
TRIBUNMATARAMAN.COM I KEDIRI - Empat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang dititipkan di Lapas Kelas IIA Kediri mengikuti ujian tengah semester (UTS), Selasa (30/9/2025).
Keempat ABH itu merupakan tahanan dalam kasus kerusuhan dan penjarahan di kantor Pemkab Kediri, akhir Agustus lalu.
UTS mereka difasilitasi pihak Lapas Kediri dan didampingi tim penasihat hukum serta mendapat dukungan penuh dari pihak sekolah.
Penasihat hukum ABH, Moh. Rofian menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak mendasar yang tidak boleh terputus, meski kliennya tengah menjalani proses hukum.
"Harus sama, jadi meskipun ini berada di tempat yang berbeda, berada di lapas, hak anak jangan sampai terabaikan," katanya.
Rofian menambahkan, anak-anak tersebut masih duduk di bangku kelas IX SMP. Karena itu, mereka berhak mendapat perlakuan berbeda dibanding tahanan dewasa.
"Masa depan mereka masih panjang, mereka harus mendapat perhatian khusus. Jadi jangan samakan dengan tahanan-tahanan dewasa," tegasnya.
Baca juga: Anak Juragan Soto Daging di Surabaya Jadi Korban Ambruknya Bangunan Ponpes Al Khoziny
Menurutnya, jadwal ujian sempat berbenturan dengan agenda sidang tuntutan pada Senin (29/9) kemarin. Namun pihak sekolah dan penasihat hukum segera berkoordinasi agar ujian bisa digelar pada hari berikutnya.
"Hari ini tidak ada agenda sidang, sehingga anak-anak bisa mengikuti ujian seperti anak-anak yang lain," jelasnya.
Ujian berlangsung di salah satu ruangan lapas yang telah dilengkapi sarana memadai, mulai dari meja kursi, alat tulis, hingga pengawasan layaknya di sekolah.
"Saya berterima kasih kepada manajemen Lapas Kediri 2A karena sudah memfasilitasi kami. Anak-anak bisa ikut ujian sesuai dengan ujian pada umumnya di sekolah, cuma tempatnya saja yang berbeda," ungkap Rofian.
Selain itu, ia juga menyampaikan apresiasi kepada pihak sekolah yang tetap memberikan kesempatan penuh kepada siswa mereka untuk menjalani ujian meski statusnya tengah berhadapan dengan hukum.
"Ada pesan dari wali kelas dan teman-temannya, mereka semua kangen dan merindukan anak-anak ini," ucapnya.
Rofian menegaskan, pihaknya tidak fokus membicarakan kesalahan klien dalam perkara hukum yang sedang berjalan.
Baginya, yang terpenting adalah memastikan hak-hak anak tetap dijaga, khususnya hak untuk belajar.
"Kami tidak berbicara masalah kesalahan, tapi bagaimana memperjuangkan hak-hak dari klien kami, khususnya yang ada di bawah umur," tuturnya.
Mengenai kasus yang menjerat empat ABH, Rofian menjelaskan bahwa mereka tidak berperan aktif dalam kerusuhan di Gedung DPRD Kabupaten Kediri.
"Klien kami itu hanya sebatas nonton. Setelah nonton, mereka melihat ada barang berserakan lalu mengambil salah satunya. Tidak ada niat merusak, tidak melempari, tidak orasi," jelasnya.
Barang yang mereka ambil pun bernilai kecil, sekitar Rp 900 ribu.
"Tidak ada tujuan untuk dijual atau mencari keuntungan, hanya sekadar ikut-ikutan, istilahnya FOMO," tambahnya.
Baca juga: Diduga 38 Orang Terjebak, Polisi Bakal Libatkan Ahli Kontruksi dalam Evakuasi di Ponpes Al Khoziny
Lebih jauh, Rofian menyebut tuntutan jaksa terhadap anak-anak ini adalah pidana dua bulan penjara dengan pasal 363 KUHP. Namun pihaknya masih akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
"Jaksa menuntut dua bulan, tapi itu belum final. Kita masih menunggu putusan majelis hakim," terangnya.
Bagi Rofian, perkara ini sekaligus menjadi pelajaran penting bagi orang tua dan masyarakat dalam mengawasi anak-anak.
"Ini bukan murni kesalahan anak-anak, tapi juga kesalahan kita bersama. Orang tua harus lebih ketat mengawasi, jangan sampai anak ikut-ikutan hal yang tidak bermanfaat," pesannya.
Dia berharap pengalaman pahit ini bisa menjadi titik balik bagi keempat ABH tersebut untuk lebih dewasa dalam melangkah.
"Semoga dengan pembelajaran kehidupan ini, anak-anak menjadi lebih baik, lebih bijak dalam memilih teman, dan bisa kembali bersekolah seperti biasa bersama teman-temannya," pungkasnya.
(Isya Anshori/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik
anak berhadapan dengan hukum
Lapas Kelas IIA Kediri
kerusuhan dan penjarahan di kantor Pemkab Kediri
Ujian Akhir Semester
Demo Rusuh di Kediri
tribunmataraman.com
Lapas Kediri
Empat ABH Dituntut Dua Bulan Penjara dalam Kasus Dugaan Pencurian saat Kerusuhan di Kediri |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Muhammadiyah Ajukan Penangguhan Penahanan AFY, Tersangka Dugaan Provokasi di Kediri |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Kerusuhan di Kabupaten Kediri, Polemik Nilai Papan Nama Pemkab Jadi Perdebatan |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pelajar Usia 19 Tahun di Kota Kediri, Diduga Sebarkan Konten Provokasi Kerusuhan |
![]() |
---|
Polres Kediri Kota Tetapkan 51 Tersangka Kerusuhan di Kota Kediri, 19 di Antaranya Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.