PPPK Kabupaten Kediri
Pemkab Kediri Usulkan 3.225 Formasi PPPK Paruh Waktu, Jadi Solusi Usai Honorer Dihapus
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkab Kediri mengajukan usulan 3.225 formasi PPPK Paruh waktu 2025
Penulis: Isya Anshori | Editor: Sri Wahyuni
TRIBUNMATARAMAN.COM I KEDIRI - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Kediri mengajukan usulan 3.225 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025.
Kebijakan ini digadang gadang menjadi solusi transisi pasca-penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah pusat.
Usulan tersebut difokuskan pada tiga sektor utama, yakni guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Dari total formasi yang diajukan, 1.587 dialokasikan untuk tenaga pendidik, 130 untuk tenaga kesehatan, serta 1.508 bagi tenaga teknis.
Kepala BKPSDM Kabupaten Kediri, Noor Rokhayati menyebutkan skema ini dirancang untuk menampung tenaga honorer maupun kontrak yang tidak berhasil lolos dalam seleksi PPPK reguler.
"Formasi ini untuk memberikan kepastian berupa nomor induk pegawai. Gaji yang diterima juga sama dengan yang sekarang diperoleh tenaga kontrak," jelas Noor, Jumat (19/9/2025).
Dengan adanya skema paruh waktu ini, para pegawai yang selama ini masih berstatus kontrak tetap dapat bekerja dengan jaminan pengakuan status.
Kontrak kerja yang ditetapkan berlaku selama satu tahun, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai aturan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Meski demikian, Pemkab Kediri masih menunggu regulasi teknis mengenai mekanisme perpanjangan kontrak.
Noor menegaskan bahwa proses pemberkasan akan dilakukan secara mandiri oleh masing-masing peserta melalui akun pribadi.
Beberapa dokumen penting yang wajib diunggah antara lain Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Menurut Noor, penerapan sistem digital ini membuat mekanisme lebih transparan sekaligus mempermudah pengawasan administrasi.
Baca juga: Realisasi PAD Kota Blitar Masih Capai 58,8 Persen di September 2025, Ini Upaya BPKAD
Hal ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia.
Selain sebagai bentuk penyesuaian atas kebijakan nasional, skema PPPK paruh waktu juga menjadi jawaban atas kebutuhan tenaga kerja di sektor vital. Pemkab Kediri memastikan, keberadaan tenaga pendidik, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis tetap terjaga sehingga pelayanan publik tidak terganggu.
"Program ini menyasar peserta yang sebelumnya ikut seleksi PPPK tapi belum lolos. Dengan begitu, mereka tetap memiliki kesempatan memperoleh pengakuan status kerja sekaligus gaji yang layak," tegas Noor.
PPPK Kabupaten Kediri
pemerintah Kabupaten Kediri
Pemkab Kediri
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
PPPK Paruh Waktu
tenaga honorer
tribunmataraman.com
Kabupaten Kediri
Lirik Lagu Terbuang dalam Waktu Barasuara Menjadi Lagu Populer Indonesia dan OST Film |
![]() |
---|
Update Promo Alfamart Terbaru Jumat 19 Sep 2025: Diskon Skincare dan Body Care |
![]() |
---|
LINK TVRI! Cara Nonton Live Streaming China Masters 2025 Jonatan Christie Main |
![]() |
---|
LIVE TVRI Gratis! Cara Nonton Live Streaming China Masters 2025 Fajar/Fikri Main |
![]() |
---|
Jadwal SCTV Terbaru Newcastle vs Barcelona Liga Champions Malam Ini, Blaugrana Ketiban Sial Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.