PPPK Kabupaten Kediri

Pemkab Kediri Usulkan 3.225 Formasi PPPK Paruh Waktu, Jadi Solusi Usai Honorer Dihapus

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkab Kediri mengajukan usulan 3.225 formasi PPPK Paruh waktu 2025

Penulis: Isya Anshori | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Pemkab Kediri
PPPK - Acara penyerahan SK yang berlangsung di Convention Hall Simpang Lima Gumul (SLG), Jumat (23/5/2025) lalu. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mengajukan usulan sebanyak 3.225 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025. 

TRIBUNMATARAMAN.COM I KEDIRI - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Kediri mengajukan usulan 3.225 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025. 

Kebijakan ini digadang gadang menjadi solusi transisi pasca-penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah pusat.

Usulan tersebut difokuskan pada tiga sektor utama, yakni guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Dari total formasi yang diajukan, 1.587 dialokasikan untuk tenaga pendidik, 130 untuk tenaga kesehatan, serta 1.508 bagi tenaga teknis.

Kepala BKPSDM Kabupaten Kediri, Noor Rokhayati menyebutkan skema ini dirancang untuk menampung tenaga honorer maupun kontrak yang tidak berhasil lolos dalam seleksi PPPK reguler. 

"Formasi ini untuk memberikan kepastian berupa nomor induk pegawai. Gaji yang diterima juga sama dengan yang sekarang diperoleh tenaga kontrak," jelas Noor, Jumat (19/9/2025). 

Dengan adanya skema paruh waktu ini, para pegawai yang selama ini masih berstatus kontrak tetap dapat bekerja dengan jaminan pengakuan status.

Kontrak kerja yang ditetapkan berlaku selama satu tahun, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai aturan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Meski demikian, Pemkab Kediri masih menunggu regulasi teknis mengenai mekanisme perpanjangan kontrak.

Noor menegaskan bahwa proses pemberkasan akan dilakukan secara mandiri oleh masing-masing peserta melalui akun pribadi.

Beberapa dokumen penting yang wajib diunggah antara lain Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Menurut Noor, penerapan sistem digital ini membuat mekanisme lebih transparan sekaligus mempermudah pengawasan administrasi.

Baca juga: Realisasi PAD Kota Blitar Masih Capai 58,8 Persen di September 2025, Ini Upaya BPKAD

Hal ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia.

Selain sebagai bentuk penyesuaian atas kebijakan nasional, skema PPPK paruh waktu juga menjadi jawaban atas kebutuhan tenaga kerja di sektor vital. Pemkab Kediri memastikan, keberadaan tenaga pendidik, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis tetap terjaga sehingga pelayanan publik tidak terganggu.

"Program ini menyasar peserta yang sebelumnya ikut seleksi PPPK tapi belum lolos. Dengan begitu, mereka tetap memiliki kesempatan memperoleh pengakuan status kerja sekaligus gaji yang layak," tegas Noor.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved