Kamis, 23 April 2026

Berita Blitar

2 Pelaku Curanmor 11 TKP di Blitar, Polisi : Motor Curian Dijual Lewat Sosial Media

Polisi Bekuk 2 Pelaku Curanmor 11 TKP di Blitar, Motor Curian Dijual Lewat Sosial Media

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Rendy Nicko
TribunMataraman.com/Samsul Hadi
CURANMOR - Polisi menunjukkan barang bukti kasus curanmor di 11 TKP di Mapolres Blitar Kota, Kamis (23/4/2026). 

TRIBUNMATARAMAN.COM, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Kota membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang sudah beraksi di 11 lokasi. 

Kedua pelaku, yaitu, FA (45), warga Kediri dan DAP (35), warga Ponggok, Kabupaten Blitar.

"Kedua tersangka melakukan aksinya di 11 TKP, 6 TKP di wilayah hukum Polres Blitar Kota dan 5 TKP di wilayah hukum Kediri," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, Kamis (23/4/2026). 

Kalfaris mengatakan, aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka berlangsung sejak September 2025 sampai April 2026.

Baca juga: Kisah Inspiratif Atlet Kriket Kediri, Biaya Kuliah dan Rawat Ibu Sakit Tumor Sambil Jual Mawar 

Tersangka menyasar sepeda motor korban yang di parkir di area persawahan dan di pinggir jalan. 

Dalam aksinya, kedua tersangka berbagi tugas. FA bertugas sebagai eksekutor atau yang melakukan pencurian sepeda motor. 

Sedang DAP berperan melakukan pengamatan lokasi dan mengawal FA saat beraksi melakukan pencurian sepeda motor. 

"Mereka mencari sasaran dengan cara keliling. Saat situasi aman, tersangka melancarkan aksinya. Tersangka merusak kunci motor korban menggunakan kunci T," ujarnya.

Dipasarkan di Sosial Media

Tersangka menjual sepeda motor curian dengan cara menawarkan lewat media sosial Facebook. 

Tersangka menjual sepeda motor curian dengan harga mulai Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta per unit.

Hasil penjualan sepeda motor curian kemudian dibagi dua oleh tersangka. 

Polisi menyita barang bukti berupa dua unit ponsel ponsel, sati kunci T, dan empat unit sepeda motor.

Baca juga: 17 KDMP Masih Persiapan Lahan, 166 Gerai KDMP di Kabupaten Blitar Selesai Dibangun

"Tersangka FA merupakan residivis. Sedang DAP ini memang spesialis curanmor. Uang hasil curanmor mereka gunakan untuk kepentingan pribadi," katanya.

Kalfaris mengimbau kepala masyarakat agar berhati-hati saat memarkir kendaraan. 

Masyarakat diminta memarkir kendaraan di lokasi yang aman dan memastikan kunci jangan sampai tertinggal. 

(Samsul Hadi/TribunMataraman.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved