Senin, 27 April 2026

Pengedar Uang Palsu di Blitar Ditangkap, Polisi Sita 36 Lembar Upal dan 1,5 Gram Sabu

Polisi Tangkap Pengedar Upal di Blitar, Sita 36 Lembar Uang Palsu Pecahan Rp 100.000 dan 1,5 Gram Sabu

Penulis: Samsul Hadi | Editor: faridmukarrom
TribunMataraman.com/Samsul Hadi
UANG PALSU: Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudy Kuswoyo. Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap pengedar uang palsu. 

Ringkasan Berita:
  • Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap SJ (57), warga Kota Blitar, yang diduga mengedarkan uang palsu. Polisi menyita 36 lembar upal pecahan Rp100.000 dengan nomor seri mencurigakan. 
  • Tersangka ditangkap saat hendak beraksi di wilayah Sukorejo. 
  • Dari pengakuannya, uang palsu didapat dari Jawa Tengah dengan sistem 1:3. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok. 
  • Selain itu, petugas juga menemukan 1,5 gram sabu dari tersangka yang kini ditangani bersama Satnarkoba.

TRIBUNMATARAMAN.COM | BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap seorang pria berinisial SJ (57), warga Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, yang diduga menjadi pengedar uang palsu (upal).

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak 36 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, Rudy Kuswoyo, mengatakan tersangka ditangkap saat hendak mengedarkan uang palsu di wilayah Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo.

“Modus operandi tersangka, yaitu menyimpan dan berusaha mengedarkan mata uang palsu pecahan Rp100.000,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Baca juga: ASN Kota Kediri WFH Setiap Jumat Mulai 17 April 2026, Ini Aturan dan Sanksinya

Dari hasil pemeriksaan, uang palsu yang diamankan memiliki kejanggalan pada nomor seri. Sebanyak 26 lembar memiliki nomor seri sama, satu lembar nomor seri terbalik, dan dua lembar lainnya tidak jelas.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang terlibat.

“Kami masih mengembangkan kasusnya. Apakah ada yang membantu tersangka dalam mengedarkan uang palsu. Karena tersangka mengaku sendirian,” tambah Rudy.

Selain itu, polisi juga menelusuri korban peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Blitar Kota yang sempat viral di media sosial. Mayoritas korban diketahui merupakan pedagang lansia.

“Karena korban kebanyakan lansia, jadi banyak yang lupa,” katanya.

Dari pengakuan tersangka, uang palsu tersebut diperoleh dari seseorang di wilayah Jawa Tengah dengan sistem pembelian 1 banding 3, yakni Rp1 juta uang asli ditukar dengan Rp3 juta uang palsu.

“Untuk pemasok dari Jawa Tengah juga masih dalam pengembangan,” jelasnya.

Selain uang palsu, polisi juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,5 gram dari tersangka. Petugas turut mengamankan alat hisap berupa pipet.

Kasus narkotika tersebut kini ditangani bersama Satuan Reserse Narkoba.

“Kami juga amankan satu perangkat pipet penghisap sabu dan 1,5 gram sabu dari SJ. Saat ini masih kami koordinasikan dengan Satnarkoba,” ungkap Rudy.

Polisi masih mendalami apakah sabu tersebut berkaitan dengan aktivitas peredaran uang palsu atau tidak.

“Soal sabu yang disita dari tersangka, masih dalam penyelidikan,” pungkasnya.

 Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved