Berita Terbaru Kota Blitar

Akibat Utang Narapidana LP Blitar Diduga Dianiaya Sesama Napi, Polisi Selidiki

Seorang Narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blita menjadi korban penganiayaan

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Samsul Hadi
LP BLITAR: Suasana depan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blitar, Jumat (9/1/2026). Seorang Napi LP Blitar diduga menjadi korban penganiayaan oleh sesama Napi. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang Narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blitar, berinisial H menjadi korban penganiayaan oleh sesama Napi.
  • Sampai sekarang, H masih menjalani perawatan intensif di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar

TRIBUNMATARAMAN.COM, BLITAR - Seorang Narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blitar, berinisial H menjadi korban penganiayaan oleh sesama Napi.

Sampai sekarang, H masih menjalani perawatan intensif di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar.

Kepala LP Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion mengatakan, dugaan kasus kekerasan fisik di LP melibatkan tiga Napi, yaitu, H, I, D, dan B. Kejadian dipicu oleh permasalahan pribadi yang terjadi di luar LP.

H diduga melakukan penipuan dan utang piutang kepada I dan D. Mereka kemudian bertemu di dalam karena kasus narkoba. 

Dikatakannya, dugaan intimidasi yang dilakukan I dan D terhadap H terjadi pada 25 Oktober 2025, ketika mereka bertemu di LP. I dan D menagih utang kepada H, kemudian H melaporkan kepada petugas jaga.

"Penanganan awal dari petugas, yaitu, ketiganya H, I, dan D diamankan dan diperiksa oleh petugas pada 25 Oktober 2025," kata Romi, Jumat (9/1/2026). 

Romi menjelaskan, dari pemeriksaan petugas, dugaan intimidasi bermula dari persoalan yang terjadi di luar LP berupa utang piutang sejumlah Rp 40 juta. 

Petugas kemudian melakukan upaya mediasi dengan menghadirkan H, I, dan D. Sebagai bentuk penyelesaian, petugas LP memfasilitasi komunikasi antara H dengan keluarga melalui sambungan telepon.

Baca juga: Update 69 Desa di Bojonegoro Jatim yang Ditrabas Proyek Tol Ngawi-Bojonegoro-Tuban Dimulai 2026?

Dari hasil komunikasi dengan keluarga, H menyatakan keluarganya bersedia membantu penyelesaian utang dengan melakukan pembayaran cicilan sebesar Rp10 juta.

Jatuh tempo pembayaran lanjutan selama dua minggu sejak kesepakatan pada 25 Oktober 2025.

Setelah jatuh tempo berakhir dan pembayaran belum terealisasi, pemanggilan kedua kembali dilakukan.

Petugas berupaya mencarikan solusi berupa perpanjangan jatuh tempo pembayaran serta melakukan pemindahan kamar hunian narapidana H ke kamar lain. 

Hal ini dilakukan guna pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan mencegah konflik lanjutan. 

Kejadian ketiga saat terjadi dugaan kekerasan fisik oleh I dan D terhadap H pada 7 Desember 2025. 

Petugas kembali melakukan pemanggilan ketiga, setelah terjadi dugaan tindak kekerasan fisik berupa pemukulan terhadap H yang dilakukan oleh I dan D, dengan keterlibatan B. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved