Berita Terbaru Kabupaten Blitar
Pajak MBLB Kabupaten Blitar Capai Rp 1,6 Miliar November Ini, Bapenda Optimistis Penuhi Target
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar optimistis dapat mencapai target pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada 2025
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sri Wahyuni
Ringkasan Berita:
- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar optimistis dapat mencapai target pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada 2025.
- Pada minggu kedua November 2025, realisasi pajak MBLB sudah mencapai lebih Rp 1,6 miliar dari target yang ditetapkan Rp 1,8 miliar
TRIBUNMATARAMAN.COM, BLITAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar optimistis dapat mencapai target pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada 2025.
Pada minggu kedua November 2025, realisasi pajak MBLB sudah mencapai lebih Rp 1,6 miliar dari target yang ditetapkan Rp 1,8 miliar.
"Capaian penerimaan pajak MBLB per minggu lalu sudah lebih Rp 1,6 miliar. Harapan kami penerimaan pajak MBLB bisa mencapai target yang ditetapkan Rp 1,8 miliar pada 2025 ini," kata Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu Dewi Lintangsari, Senin (24/11/2025).
Ayu, panggilan Asmaning Ayu Dewi Lintangsari mengatakan, capaian pajak MBLB itu sudah luar biasa.
Menurutnya, pemungutan pajak MBLB merupakan langkah trobosan Bapenda untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah.
MBLB ini salah satu pajak yang menjadi kewenangan daerah sesuai UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan PP Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi serta regulasi di bawahnya berupa Perda dan Perbup.
Pajak MBLB ini merupakan salah satu pajak daerah yang memang dipungut oleh daerah.
Sehingga tugas Bapenda melakukan optimalisasi untuk pemungutan pajak MBLB.
Per 1 Juli 2025, Bapenda membuat terobosan untuk melakukan tata kelola baru pemungutan pajak MBLB di Kabupaten Blitar dengan mendirikan pos pengawasan di sejumlah titik.
Baca juga: Bupati Mas Ipin Jadikan Pemerintah Desa Ujung Tombak Pencegahan Perkawinan Anak di Trenggalek
Sebelumnya mekanisme pembayaran pajak MBLB pajak berdasarkan pelaporan mandiri dari wajib pajak.
Misalnya, wajib pajak yang melakukan kegiatan pengambilan sumber daya alam, harus melaporkan dan melakukan pembayaran pajak.
"Setelah kammi identifikasi, ada pelaporan yang sekiranya tidak sesuai dengan yang dilakukan. Akhirnya, kami merumuskan strategi dengan melakukan penempatan pos pengawasan MBLB di beberapa titik itu," ujarnya.
Dikatakannya, ada 10 pos MBLB yang didirikan Bapenda. Dari 10 pos itu, sembilan pos berada di wilayah utara dan satu pos di wilayah selatan Kabupaten Blitar.
Di wilayah utara Kabupaten Blitar komoditas yang besar, yaitu pasir dan batu dari Gunung Kelud.
Sedang di wilayah selatan Kabupaten Blitar ada beberapa komoditas, antara lain, batu kapur, bentonit, dan andesit.
Badan Pendapatan Daerah
Mineral Bukan Logam dan Batuan
berita terbaru kabupaten Blitar
Kabupaten Blitar
Pajak MBLB
advertorial
tribunmataraman.com
| Pedagang Pasar Pagi di Pasar Kesamben Menolak Direlokasi, Disperindag Lakukan Pendekatan |
|
|---|
| Viral Video Penemuan 8 Ekor Kambing di Pinggir Jalan Desa Karangrejo Blitar |
|
|---|
| Praktik Titip saat SPMB Diantisipasi Disdik Blitar, Jadwal Pendaftaran SD dan SMP Sudah Dibuka |
|
|---|
| Tanah Longsor Terjadi di 2 Gandusari dan Doko Kabupaten Blitar, BPBD Minta Warga Waspada |
|
|---|
| Longsor Jembatan di Kota Blitar Tambah Parah dan Belum Ada Perbaikan, Dinas PUPR Terkendala Anggaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/Pos-MBLB-Wlingi-blitar.jpg)