Berita Terbaru Kabupaten Blitar

Pajak MBLB Kabupaten Blitar Capai Rp 1,6 Miliar November Ini, Bapenda Optimistis Penuhi Target

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar optimistis dapat mencapai target pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada 2025

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Samsul Hadi
POS MBLB: Pos pengawasan MBLB di Kelurahan Babadan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Minggu (23/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar optimistis dapat mencapai target pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada 2025.
  • Pada minggu kedua November 2025, realisasi pajak MBLB sudah mencapai lebih Rp 1,6 miliar dari target yang ditetapkan Rp 1,8 miliar

TRIBUNMATARAMAN.COM, BLITAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar optimistis dapat mencapai target pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada 2025.

Pada minggu kedua November 2025, realisasi pajak MBLB sudah mencapai lebih Rp 1,6 miliar dari target yang ditetapkan Rp 1,8 miliar.

"Capaian penerimaan pajak MBLB per minggu lalu sudah lebih Rp 1,6 miliar. Harapan kami penerimaan pajak MBLB bisa mencapai target yang ditetapkan Rp 1,8 miliar pada 2025 ini," kata Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu Dewi Lintangsari, Senin (24/11/2025). 

Ayu, panggilan Asmaning Ayu Dewi Lintangsari mengatakan, capaian pajak MBLB itu sudah luar biasa. 

Menurutnya, pemungutan pajak MBLB merupakan langkah trobosan Bapenda untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah.

MBLB ini salah satu pajak yang menjadi kewenangan daerah sesuai UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan PP Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi serta regulasi di bawahnya berupa Perda dan Perbup. 

Pajak MBLB ini merupakan salah satu pajak daerah yang memang dipungut oleh daerah.

Sehingga tugas Bapenda melakukan optimalisasi untuk pemungutan pajak MBLB. 

Per 1 Juli 2025, Bapenda membuat terobosan untuk melakukan tata kelola baru pemungutan pajak MBLB di Kabupaten Blitar dengan mendirikan pos pengawasan di sejumlah titik.

Baca juga: Bupati Mas Ipin Jadikan Pemerintah Desa Ujung Tombak Pencegahan Perkawinan Anak di Trenggalek 

Sebelumnya mekanisme pembayaran pajak MBLB pajak berdasarkan pelaporan mandiri dari wajib pajak.

Misalnya, wajib pajak yang melakukan kegiatan pengambilan sumber daya alam, harus melaporkan dan melakukan pembayaran pajak.

"Setelah kammi identifikasi, ada pelaporan yang sekiranya tidak sesuai dengan yang dilakukan. Akhirnya, kami merumuskan strategi dengan melakukan penempatan pos pengawasan MBLB di beberapa titik itu," ujarnya. 

Dikatakannya, ada 10 pos MBLB yang didirikan Bapenda. Dari 10 pos itu, sembilan pos berada di wilayah utara dan satu pos di wilayah selatan Kabupaten Blitar

Di wilayah utara Kabupaten Blitar komoditas yang besar, yaitu pasir dan batu dari Gunung Kelud.

Sedang di wilayah selatan Kabupaten Blitar ada beberapa komoditas, antara lain, batu kapur, bentonit, dan andesit.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved