Berita Terbaru Kabupaten Kediri

DPRD dan Pemkab Kediri Sahkan 3 Perda Baru: Tirta Bhirawa, Adminduk, hingga Kawasan Tanpa Rokok

Resmi akhirnya DPRD Kabupaten Kediri Sahkan Tiga Raperda 2025, Termasuk Kawasan Tanpa Rokok

Penulis: Isya Anshori | Editor: faridmukarrom
Pemkab Kediri
PARIPURNA - Suasana pengesahan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Graha Sabbha Canda Bhirawa DPRD, Senin (25/8/2025) sore. Tiga Raperda yang disetujui yakni perubahan status Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bhirawa, penyelenggaraan administrasi kependudukan, serta kawasan tanpa rokok. Selain itu, rapat paripurna juga menetapkan Peraturan DPRD tentang Kode Etik. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - DPRD Kabupaten Kediri bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri resmi mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna di Gedung Graha Sabbha Canda Bhirawa DPRD, Senin (25/8/2025) sore.

Tiga Raperda yang disetujui yakni:Perubahan status Perumda Air Minum Tirta Bhirawa. Penyelenggaraan administrasi kependudukan (Adminduk) dan Penetapan kawasan tanpa rokok (KTR).

Selain itu, rapat paripurna juga menetapkan Peraturan DPRD tentang Kode Etik.

Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa, yang hadir langsung dalam sidang menyebut perda ini merupakan amanah undang-undang yang wajib segera dijalankan di daerah.

“Raperda tentang Tirta Bhirawa menindaklanjuti UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mewajibkan seluruh perusahaan daerah menyesuaikan bentuk badan hukum menjadi perusahaan umum daerah,” jelas Mbak Dewi, sapaan akrabnya.

Baca juga: Pemkab Kediri Akui Kecolongan, Suara Sound Horeg Bikin Genteng Warga Rontok

Untuk Raperda Adminduk, Pemkab Kediri menegaskan komitmennya melaksanakan UU Nomor 23 Tahun 2006. Regulasi ini diharapkan menghadirkan pelayanan kependudukan yang lebih tertib, profesional, dan berbasis teknologi informasi.

Sementara itu, Raperda kawasan tanpa rokok (KTR) menjadi tindak lanjut PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Dengan perda ini, pemerintah memiliki landasan hukum yang jelas dalam menata kawasan tanpa rokok, baik di fasilitas umum, layanan kesehatan, maupun pendidikan,” tambah Mbak Dewi.

Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Murdi Hantoro, menegaskan perda yang baru disahkan tidak boleh berhenti hanya di ruang sidang. “Perda jangan sampai mangkrak. Kami berharap segera ada aturan teknis agar benar-benar berjalan di lapangan,” tegasnya.

Terkait kawasan tanpa rokok, Murdi memastikan pembahasan melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan perusahaan rokok. “Pansus mendengar masukan dari semua pihak, sehingga perda ini bisa lebih jelas implementasinya,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved