Perampokan di Ngronggot Nganjuk

Sadis! Perampok di Nganjuk Banting Kepala Korban 5 Kali hingga Tewas

Perampok di Nganjuk Benturkan Kepala Korban 5 Kali Ke Lantai, Ngaku Sakit Hati Karena Ucapan, Hanya Bergeming saat Digelandang Usai Rilis

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: faridmukarrom
Danendra Kusuma/ Tribunmataraman
Tersangka Perampokan : Muhammad Ali Widodo (35), warga Dusun Ngebrugan, Desa Drenges, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk hanya bergeming saat digelandang ke jeruji besi Mapolres Nganjuk usai dihadirkan ke giat rilis, Senin (25/8/2025). Muhammad Ali jadi tersangka perampokan dan penganiayaan di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK - Aksi perampokan di Kabupaten Nganjuk berakhir tragis. 

Tersangka membenturkan kepala korban ke lantai hingga lima kali. 

Akibat tindakan itu, korban terluka parah di bagian kepala dan wajah. 

Berselang waktu, korban akhirnya meninggal dunia saat dirawat intensif di rumah sakit. 

Tersangka bernama Muhammad Ali Widodo (35), warga Dusun Ngebrugan, Desa Drenges, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Sedangkan korban, Enik Mulya Ningsih (55) warga Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. 

Baca juga: Pria di Kediri Ditemukan Tewas di Kebun Tebu Usai Mengeluh Sesak Napas

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso membenarkan hal tersebut. 

Tersangka mendorong korban hingga tersungkur ke lantai. 

Tak berhenti di situ, tersangka, langsung menganiaya korban bertubi-tubi. 

"Tersangka membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak lima kali. Korban mengalami pendarahan di kepala," katanya, saat rilis ungkap kasus kriminal dan narkoba di halaman Mapolres Nganjuk, Senin (25/8/2025). 

Henri mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku gelap mata dan menganiaya lantaran sakit hati mendengar omongan korban.

Mulanya, tersangka berniat membayar bunga dari utang sebesar Rp 18 juta. Sementara, tersangka berutang ke korban Rp 60 juta sejak Mei 2025. 

Setelah tiga bulan, atau Agustus, tersangka harus membayarnya. 

"Tersangka lantas datang ke rumah korban untuk membayar bunga utang Rp 18 juta saja. Namun, korban menolaknya dan meminta kepada tersangka untuk membayar sekaligus dengan utang pokok Rp 60 juta karena merasa sudah menolong. Tersangka ngaku tersinggung mendengar perkataan itu. Kemudian, tersangka melakukan penganiayaan," ungkapnya. 

Selain menganiya, tersangka turut menggasak uang Rp 114 juta milik korban (sebelumnya diberitakan Rp 150 juta). 

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, metersangka berinisial MA (35) diamankan beserta barang bukti kejahatan di rumahnya. 

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved