TRIBUNMATARAMAN.COM I BLITAR - Satreskrim Polres Blitar masih menyelidiki kasus perampasan sepeda motor atau pembegalan di hutan jati masuk wilayah Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Peristiwa pembegalan dialami WFS (18), perempuan asal Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 06.10 WIB.
"Pelaku masih dalam penyelidikan. Pelaku merampas sepeda motor dan melukai korban," kata Kasi Humas Polres Blitar, Senin (25/8/2025).
Awalnya, korban mengendarai Yamaha Mio Nopol AG 4872 FB dari warung tempatnya bekerja di Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Sutojayan hendak ke rumah majikannya di Desa Darungan, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Korban membawa tas selempang berisi dua unit ponsel, KTP, dan kartu BPJS.
Ketika melintas dari timur ke barat di jalan dalam hutan jati masuk wilayah Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, korban melihat pelaku sendiri di depannya berjalan kaki dari arah yang sama.
Pelaku membawa tas punggung dan tangan kanannya memegang kayu bulat sepanjang sekitar 40 cm sebesar pergelangan tangan orang dewasa.
Setelah jarak korban dengan pelaku sudah dekat, pelaku tiba-tiba memukul korban menggunakan kayu.
Baca juga: Kronologi Lengkap Ricuh PSIM vs Bobotoh Persib di Terminal Ngabean Jogja, Bus Hijau Rusak
Pukulan pelaku mengenai bahu tangan yang mengakibatkan korban terjatuh dari sepeda motor.
Selanjutnya, pelaku memukul korban sebanyak dua kali mengenai kepala bagian depan dan bagian samping kiri.
Pelaku merampas tas dan membawa kabur sepeda motor milik korban.
Dikatakan Putut, berdasarkan keterangan korban, pelaku memiliki ciri-ciri laki-laki dengan tinggi badan sekitar 165 cm, memakai jaket hoodie warna hitam dan bagian depan jaketnya ada tulisan putih.
"Korban mengalami luka di bagian bahu tangan serta kepala bagian depan dan samping kiri. Kerugian materiil yang dialami korban sekitar Rp 4 juta," ujarnya.
(Samsul Hadi/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik