"Siltap kami Rp 2.150.000. Sedang UMK (upah minimum kabupaten) kan Rp 2.470.800," papar Suyono.
Dengan besaran siltap saat ini, Suyono menilai kinerja para perangkat desa kurang dihargai.
Ia mempertanyakan gaji perangkat desa yang jadi ujung tombak pelayanan di desa justru kalah dengan para buruh.
Para perangkat memang menggarap bengkok, tapi statusnya menyewa ke Pemdes.
Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Harinto Triyoso berjanji akan menindaklanjuti usulan para perangkat desa ini.
Namun Harinto meminta para perangkat untuk merinci kenaikan 13 persen itu per desa.
"Jangan gelondongan angkanya jadi besar. Bupati juga akan bingung kalau gelondongan, tidak dirinci," katanya.
(David Yohanes/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik