Supra X125 yang disebut kehabisan BBM. Korban pun bersedia membantu untuk mengantar beli BBM dengan posisi pelaku menyetir dan korban berada di jok belakang.
“Setiba di kawasan perumahan Kokoh City, Desa Tebul, Kecamatan Kwanyar, terjadilah tindakan perampasan motor. Korban dipaksa turun namun tidak mau, akhirnya pelaku melakukan pemukulan dan membawa kabur motor milik korban. Pelaku juga merampas ponsel korban,” jelas Hafid.
Penyelidikan awal menuntun langkah personel gabungan Unit Reskrim Polsek Kwanyar dan Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan menuju pria berinisial SM.
Ia diamankan karena membawa ponsel yang diketahui milik korban. Dari situlah, polisi mengetahui keberadaan pelaku ZM hingga akhirnya menghentikan laju kendaraan bus tujuan Yogyakarta di jalur Ngawi.
Baca juga: ODGJ di Trenggalek Bakar Mobil Kepala Desa dan Sepeda Motor Ketua RT, Kini Kabur
Atas perbuatan itu, pelaku ZM terancam kurungan pidana sembilan tahun penjara.
Sebagaimana rumusan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
Selain mengamankan penadah ponsel milik korban, polisi juga mengamankan pria berinisial ASM selaku penadah motor milik korban.
“Dari penadah motor berinisial ASM, kami juga menemukan motor Scoopy yang lain berkaitan perkara penipuan dan penggelapan di Kecamatan Labang. Dua motor itu kami serahkan kepada dua korban untuk pinjam pakai, ketika dibutuhkan dua unit motor itu bisa dihadirkan kembali,” pungkas Hafid.
Kakak perempuan korban siswa, Dwi Marisa tak kuasa menahan perasaan gembira setelah kembali dipertemukan dengan motor Honda Scoopy di halaman parkir Satreskrim Polres Bangkalan.
Motor itu disebutnya, memang kendaraan yang digunakan oleh korban dan kakaknya untuk keperluan sekolah.
“Pertama saya ucapkan terima kasih kepada Polres Bangkalan dan Polsek Kwanyar, cukup cepat terungkapnya, motor dan ponsel sudah kembali. Motor ini dipakai berdua, adik SMP dan kakaknya SMA,” singkat Dwi.
(Ahmad Faisol/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik