Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Seimbangkan Belanja Pegawai, DPRD Trenggalek Dorong APBD Naik Jadi Rp 3 Triliun 

Penulis: Sofyan Arif Chandra
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Trenggalek 2025 - 2029 di Aula Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Selasa (1/7/2025). DPRD Trenggalek dorong APBD naik menjadi Rp 3 Triliun untuk menyeimbangkan belanja pegawai.

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Pemkab Trenggalek dituntut bekerja keras untuk menyeimbangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan beban belanja pegawai.

DPRD Trenggalek menilai APBD Kabupaten Trenggalek setidaknya harus di angka Rp 3 triliun atau naik lebih dari Rp 1 triliun agar belanja pegawai bisa proporsional.

Target tersebut dibahas dalam penggodokan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Trenggalek 2025 - 2029.

Baca juga: Belanja Pegawai Dapat Alokasi Terbesar di APBD Kabupaten Trenggalek, Tak Sebanding Dengan Pendapatan

Ketua Pansus Perda RPJMD Kabupaten Trenggalek, Sukarodin mengungkapkan saat ini pembahasan Raperda RPJMD mulai mengarah menyinggung soal pendapatan daerah setidaknya lima tahun kedepan.

"Sudah ada guidance bahwa di tahun 2027, belanja infrastruktur 40 persen (dari APBD) lalu belanja pegawai 30 persen," kata Sukarodin, Selasa (1/7/2025).

Sukarodin menyebutkan saat ini APBD Kabupaten Trenggalek di angka Rp 1,9 triliun sedangkan belanja pegawai Rp 1,1 triliun.

"Kalau bisa tahun 2027 idealnya pendapatan (APBD) kita Rp 3 triliun, ini mejadi penyemangat kita agar belanja pegawai lancar dan belanja infrastruktur juga lancar," lanjut Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Trenggalek tersebut.

Dalam pembahasan RPJMD, Sukarodin juga telah menyingung perombakan SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) yang mana ada satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru yaitu badan pendapatan daerah.

"Karena ada badan pendapatan sehingga PAD harus ditingkatkan, persentasenya (harus naik) lebih ekstrem," ucap Sukarodin.

Untuk meningkatkan PAD tersebut, Sukarodin menilai sektor pariwisata lalu penertiban pajak restoran dan hotel harus ditangani dengan serius oleh OPD terkait.

Yang tidak kalah penting, pengurus Nahdlatul Ulama Trenggalek tersebut meminta Pemkab Trenggalek segera merumuskan Peraturan Bupati dari Peraturan Daerah yang berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah.

Menurut Sukarodin salah satu penyebab belum maksimalnya pendapatan daerah adalah karena banyak Perda yang belum mempunyai Perbup sehingga eksekusinya tidak optimal.

"Perda yang ada kaitannya dengan PAD ini tidak bisa maksimal salah satu faktornya karena Perbubnya belum kelar," pungkasnya.

(TribunMataraman/Sofyan Arif Candra)

editor: eben haezer