TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah wujud nyata dari pemerintah untuk memberikan kepastian jaminan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Berdasarkan Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan adalah sebagai penyelenggaran Program JKN.
Sejak kehadiran Program JKN pada tahun 2014, telah banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan kesehatan yang bermutu.
JKN hadir sebagai jawaban bagi masyarakat yang selama ini mengalami kendala biaya dalam mengakses layanan kesehatan.
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, sebagai dasar dalam pelaksanaan pemberian pelayanan kesehatan pada Program JKN.
Tertuang pada pasal 32 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang manfaat jaminan kesehatan.
Direktur Rumah Sakit Putra Waspada Tulungagung, dr. Inggrid Puspitasari Adikarjo, M.Kes, menyampaikan banyak manfaat layanan kesehatan yang dijamin oleh Program JKN.
Inggrid mengatakan berbagai layanan kesehatan yang dijamin oleh JKN sangat lengkap dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Berbagai pelayanan kesehatan yang dijamin JKN menurut saya sangat komprehensif. Bahkan bukan hanya manfaat ketika masyarakat telah jatuh sakit. Di dalamnya terdapat berbagai program promotif, preventif dan rehabilitatif. Seperti penyuluhan kesehatan, pelayanan imunisasi dasar, pelayanan keluarga berencana dan skrining riwayat kesehatan yang dapat dimanfaatkan oleh peserta JKN,“ jelasnya, Kamis (26/6/2025).
Selain mengatur tentang manfaat yang dijamin pada Program JKN, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 juga mengatur tentang manfaat yang tidak dijamin JKN.
Menurut Inggrid, penting bagi masyarakat terutama peserta JKN untuk mengetahui jenis pelayanan yang tidak dijamin JKN.
“Peserta JKN wajib mengetahui dan memahami jenis layanan kesehatan yang tidak bisa dijamin oleh JKN. Ada 21 jenis layanan yang tidak dijamin oleh JKN. Jenis layanan tersebut antara lain yaitu pelayanan rujukan atas permintaan sendiri, layanan kesehatan untuk tujuan estetika, layanan kesehatan dalam rangka untuk mengatasi infertiitas dan penyakit akibat ketergantungan obat terlarang atau alkohol,“ tuturnya.
Lebih lanjut Inggrid menjelaskan, pelayanan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan tersebut karena tidak termasuk atas indikasi medis.
Program JKN fokus pada pemberian pelayanan kesehatan untuk menyembuhkan penyakit dan memulihkan fungsi tubuh.
“Layanan kesehatan untuk tujuan estetika memang tidak seharusnya dijamin oleh JKN, karena estetika bersifat untuk meningkatkan penampilan tidak berkaitan dengan penyembuhan penyakit tertentu. Pelayanan estetika atau kosmetik ini biasanya tidak ada indikasi medis dan pilihan seseorang untuk memperbaiki kondisi tubuh tertentu,“ jelas Inggrid.
Penyakit akibat ketergantungan obat terlarang dan alkohol, saat ini banyak dialami oleh masyarakat, Namun kondisi ini bukan termasuk yang dapat dijamin oleh Program JKN.
Ketergantungan obat terlarang dan alkohol merupakan tindakan yang disengaja dan mambahayakan diri sendiri.
“Peraturan Presiden tersebut dengan jelas telah mengatur mengenai tidak dijaminnya penyakit akibat ketergantungan obat terlarang dan alkohol. Seseorang yang mengalami ketergantungan obat terlarang dia secara sadar melakukan hal tersebut, jika dilakukan pemeriksaan juga tidak ada indikasi medis untuk kasus ketergantungan obat terlarang. Ketergantungan obat terlarang membutuhkan penanganan khusus untuk menyembuhkan ketergantungan pada obat terlarang tersebut,“ ujarnya.
Inggrid berharap, masyarakat semakin sadar untuk menjaga kesehatan. Dirinya menghimbau agar masyarakat menjaga pola hidup, pola makan, dan tidak melakukan aktivitas atau kegiatan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain
“Saat ini berbagai penyakit kronis banyak dialami masyarakat. Mari kita lebih menjaga pola hidup sehingga kondisi tubuh selalu sehat. Semoga Program JKN semakin memberikan manfaat bagi masyarakat,“ tutupnya. (*)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(TribunMataraman.com)