TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Ratusan sopir truk di kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, menggelar unjuk rasa ke Gedung DPRD Trenggalek, jalan Ahmad Yani, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Kamis (19/6/2025).
Mereka mengeluhkan revisi UU yang mengatur Over Dimension Over Loading (ODOL) salah satunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), terutama Pasal 277 (Over Dimension) dan Pasal 307 (Over Loading).
UU tersebut dianggap merugikan sopir angkutan barang karena penindakan ODOL yang dianggap terlalu represif dan berlebihan
Baca juga: Demo Sopir Truk di Surabaya Bawa Sound Horeg Agar Aspirasinya Didengar
Untuk itu, para sopir meminta rencana penerapan UU tersebut dibatalkan atau dicabut.
"Saat ini masih sosialisasi, seharusnya sosialisasi itu kan pemberitahuan, diberitahu bagaimana aturan yang baru tapi ini tahu-tahu kena tilang," kata koordinator unjuk rasa, Sutrisno, Kamis (19/6/2025).
Menurut Sutrisno hal tersebut sama saja dengan Pungutan Liar (Pungli) yang merugikan bagi sopir, belum lagi banyak sopir yang tidak mengetahui adanya perubahan aturan mengenai ODOL tersebut.
"Jadi walaupun tidak salah, kadang-kadang dicari kesalahan kita di jalan, pungli ini berat," lanjutnya.
Baca juga: Ratusan Sopir Truk di Trenggalek Gelar Unjuk Rasa Menolak Aturan ODOL
Dalam kesempatan itu, para sopir juga meminta pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan tersebut karena menurutnya, dampaknya akan panjang termasuk pada sisi perekonomian nasional.
Menurut sopir, harga-harga bahan pokok juga akan ikut melambung karena ongkos distribusi akan semakin mahal.
"Contohnya jika sekali jalan biasanya bisa membawa 10 ton beras tapi saat ini dibatasi cuma menjadi 5 ton, ya pasti akan naik," lanjutnya.
Untuk itu, di hadapan para pimpinan DPRD Trenggalek, para sopir meminta setidaknya ada toleransi peningkatan batas angkut menjadi 7,5 ton.
"Yang keenam, kita minta keseteraan masalah pelanggaran hukum. Jadi kita tidak dibeda-bedakan masalah hukum untuk sopir apakah sopir dari pasar, dari perusahaan besar, atau sopir lainnya," pungkasnya.
(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer