Program Sekolah Rakyat

Lahan Sekolah Rakyat di Tulungagung Belum Disetujui Pusat, Butuh Pengurukan Sekitar 2 Meter

Penulis: David Yohanes
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LAHAN SEKOLAH RAKYAT - Lahan persawahan yang ditawarkan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur untuk dijadikan Sekolah Rakyat, program Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Lahan ini sementara ditolak, karena butuh pengurukan 1-2 meter, dengan berpatokan pada ketinggian jalan. (Tribunmataraman.com / David Yohanes)

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Rencana pembangunan sekolah rakyat di Kabupaten Tulungagung masih terkendala pengadaan lahan.

Sebab lahan yang diajukan Pemkab Tulungagung di sebelah barat SMPN 5 Tulungagung belum disetujui.

Salah satu alasannya, lahan persawahan ini posisinya terlalu rendah dari jalan.

“Rilis resmi dari Kementerian Sosial, karena itu adalah lahan sawah, elevasinya butuh 1-2 meter pengurukan,” jelas Kepala Dinas Sosial Tulungagung, Wahiyd Masrur.

Lanjutnya, dengan kondisi ini maka secara teknis perlu ada negosiasi terkait pengurukan ini.

Lebih spesifik, negosiasi ini untuk memastikan siapa nantinya yang harus melakukan pengurukan lahan.

Sementara lahan yang disiapkan Pemkab Tulungagung seluas 7,1 hektar, sehingga biaya pengurukannya cukup besar.

“Perlu dibicarakan dengan Kementerian Sosial dan Kementerian PUPR, selaku pelaksana pembangunan gedung sekolah rakyat,” sambung Wahiyd.

Mantan Kepala Satpol PP ini mengatakan, sudah melaporkan situasi ini ke Bupati Tulungagung.

Sementara daerah lain yang mulai menjalankan Sekolah Rakyat, semua sudah punya gedung lama yang difungsikan.

Dengan pemanfaatan ulang gedung lama, persiapan Sekolah Rakyat  tinggal renovasi kecil, seperti pengecatan atau perbaikan atap.

“Renovasi tidak membutuhkan biaya besar, karena gedungnya sudah ada. Sementara Tulungagung belum ada arahan lebih lanjut,” tegas Wahiyd.

Sebelumnya Dinsos Tulungagung sempat menawarkan sejumlah sekolah yang sudah tidak difungsikan.

Namun tawaran ini ditolak, karena keterbatasan lahan minimal yang disyaratkan.

Kementerian Sosial minimal meminta lahan seluas 5 hektar, sementara sekolah yang ada paling luas hanya 2 hektar.

Halaman
12