Lasmono memaparkan, penerapan sanksi berat berupa pemecatan masih harus menunggu hasil putusan sidang di pengadilan. Apabila vonis di bawah dua tahun, Lasmono menyebut masih bisa dipulihkan. Namun apabila vonis pengadilan di atas dua tahun, bisa dilakukan dipecat sebagai sanksi berat, sesuai aturan yang berlaku.
“Selama belum ada putusan inkracht atau berkekuatan hukum, pihak disdik bisa mengajukan ke Pak Bupati untuk memberikan gaji (DW) sebesar 50 persen. Kami sejauh ini masih menunggu langkah dari disdik berkaitan laporan ke Pak Bupati. Seperti apa nanti disposisi Pak Bupati, itu yang kami jadikan dasar untuk melangkah,” pungkas Lasmono.
(ahmad faisol/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer