PNS Bangkalan Bandar Narkoba

PNS Dindik Bangkalan yang Ditangkap Karena Jadi Bandar Narkoba Ternyata Sudah Dipenjara 10 Bulan

Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TIGA KALI DITANGKAP : Seorang PNS di lingkungan Disdik Pemkab Bangkalan, DW (kiri) ketika digelangan menuju ruang penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan bersama kurir sabunya, MF, Rabu (14/5/2025) malam. Sosok DW ternyata tidak asing bagi penyidik karena berstatus 2 kali residivis sebelum kembali ditangkap di rumahnya, Kelurahan Pejagan, Kota Bangkalan pada 7 Mei 2025 malam

TRIBUNMATARAMAN.COM | BANGKALAN – DW (43), PNS di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Bangkalan Madura yang ditangkap polisi karena diduga menjadi bandar narkoba, ternyata sudah pernah berurusan dengan polisi. Bahkan pernah dipenjara. 

Penangkapannya Rabu (14/5/2025 kemarin, ternyat merupakan kali ketiga ia ditangkap karena mengedarkan narkoba. 

Seperti diberitakan, DW kembali ditangkap setelah beberapa menit sebelumnya, anak buah atau kurir sabu berinisial MF (28), warga Jalan Letnan Mestu, Kelurahan Kraton, Kota Bangkalan terlebih dahulu dibekuk personil Satnarkoba Polres Bangkalan pada 7 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari tangan oknum PNS DW, polisi menyita barang bukti sebanyak 4 buah pipet berisikan narkoba jenis sabu dengan masing-masing berat kotor 2,30 gram, 2,60 gram, 1,90 gram, dan 2,54 gram.

Sementara dari tangan kurir MF, polisi menyita 6 buah poket sabu siap edar dengan masing-masing berat 0,38 gram, 0,42 gram, 0,38 gram, 0,42 gram, 0,44 gram, dan 0,38 gram.

Sebelum ditangkap yang ketiga kalinya, DW sempat meringkuk di Rutan Kelas IIB Bangkalan setelah pengadilan negeri setempat menjatuhkan vonis pada 25 April 2017 selama 10 bulan penjara.

Barang bukti sabu yang disita kala itu adalah satu klip plastik berisikan sabu seberat 0,078 gram.

Pada 29 Maret 2022, Pengadilan Negeri Kabupaten Bangkalan kembali menjatuhkan vonis selama 11 bulan penjara. Barang bukti dalam persidangan disebutkan berupa satu bungkus klip plastik berisikan sabu seberat 0,418 gram serta sebuah pipet kaca yang masih terdapat bekas sabu seberat 0,001 gram.

“Tersangka DW berdinas di disdik, dua kali residivis dan kali ini ditangkap lagi. Kurir MF mendapatkan dua poket sabu atau senilai Rp 200 ribu dalam penjualan setiap 10 poket sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto.

Adapun DW dan kurirnya, MF dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam kurungan pidana di atas 5 tahun penjara.

Penjelasan Pemkab

Sementara Inspektur Pembantu (Irban) II Inspektorat Pemkab Bangkalan, Ahmad Lasmono mengungkapkan, pihaknya sudah mendengar informasi serta membenarkan bahwa DW merupakan PNS di lingkungan Disdik Kabupaten Bangkalan.  

“Betul, kebetulan ini bidang saya urusan disiplin SDM,” ungkap Lasmono, Kamis (15/5/2025).

Sejauh ini, lanjut Lasmono, pihaknya masih berkoordinasi sekaligus berkonsultasi dengan pihak disdik, dalam hal ini bersama sekretaris karena Kepala Disdik Bangkalan, Moh Yakub sedang menjalankan ibadah haji.

“Tahun lalu kami sudah membuat telaah bersama staf , bahwa itu masih dalam ranah internal disdik. Masuk kategori sanksi berat karena sudah masuk ranah tindak pidana kriminal, sudah ditangani APH (aparat penegak hukum),” tegas Lasmono.

Halaman
12