PNS Bangkalan Bandar Narkoba

Komisi IV DPRD Bangkalan Geram Ada PNS Dinas Pendidikan Jadi Bandar Narkoba

Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TIGA KALI DITANGKAP : Seorang PNS di lingkungan Disdik Pemkab Bangkalan, DW (kiri) ketika digelangan menuju ruang penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan bersama kurir sabunya, MF, Rabu (14/5/2025) malam. Sosok DW ternyata tidak asing bagi penyidik karena berstatus 2 kali residivis sebelum kembali ditangkap di rumahnya, Kelurahan Pejagan, Kota Bangkalan pada 7 Mei 2025 malam

TRIBUNMATARAMAN.COM | BANGKALAN - DW (34), PNS di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar narkoba, Rabu (7/5/2025) lalu. 

Ini bukan kali pertama dia ditangkap. Sebelumnya, DW juga pernah dipenjara dua kali, masing-masing selama 10 bulan dan 11 bulan karena kasus yang sama. 

Keterlibatan PNS Dinas Pendidikan Bangkalan dalam peredaran narkoba ini membuat miris komisi IV DPRD Kabupaten Bangkalan yang membidangi pendidikan. 

Ketua Komisi IV DPRD Bangkalan, Rokib mengungkapkan, keterlibatan PNS Dindik Bangkalan dalam peredaran narkoba merupakan tamparan serius bagi dunia pendidikan di Bangkalan. 

Baca juga: Oknum PNS Dinas Pendidikan di Bangkalan Madura Nyambi Jadi Bandar Sabu-sabu

“Saya sebagai wakil rakyat dan terlibat pengawasan di lingkungan mitra kerja (disdik), kami sangat miris sekali mendapatkan berita tentang itu. Dampaknya kan juga merusak nama baik Dinas Pendidikan di Kabupaten Bangkalan,” ungkap Rokib, Jumat (16/5/2025).

Bagi penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan, DW bukanlah sosok asing. Penggerebekan rumah DW berawal dari penangkapan beberapa menit sebelumnya terhadap seorang kurir sabu, MF (28), warga Jalan Letnan Mestu, Kelurahan Kraton, Kota Bangkalan.  

MF mengakui bahwa barang bukti sejumlah 6 buah plastik klip kecil siap edar adalah milik DW, masing-masing memiliki berat 0,38 gram, 0,42 gram, 0,38 gram, 0,42 gram, 0,44 gram, dan 0,38 gram. Dalam setiap penjualan 10 paket hemat sabu itu, MF mengaku diberi upah 2 buah poket sabu senilai masing-masing Rp 100 ribu.

Saat digerebek di rumah PNS bos sabu DW, polisi menyita barang bukti sebanyak 4 buah pipet berisikan sabu dengan masing-masing berat kotor 2,30 gram, 2,60 gram, 1,90 gram, dan 2,54 gram.

“Penilaian masyarakat dan dampaknya kan muncul tanda tanya, kenapa tidak ditindaklanjuti secara khusus, dievaluasi oleh Disdik. Karena saya mendengar ini sudah kesekian kalinya, kenapa inspektorat dan disdik tidak menindak lanjuti berkaitan itu,” tegas Rokib.

Pernyataan tegas politisi PDI Perjuangan itu tidak lepas dari rekam jejak kelam DW yang berstatus PNS aktif namun berstatus dua kali residivis, serta kembali ditangkap untuk ketiga kalinya atas perkara yang sama.   

Berdasarkan catatan pihak kepolisian, DW sempat meringkuk di Rutan Kelas IIB Bangkalan setelah pengadilan negeri setempat menjatuhkan vonis selama 10 bulan penjara pada 25 April 2017. Barang bukti sabu yang disita kala itu yakni satu klip plastik berisikan sabu seberat 0,078 gram.

Pada 29 Maret 2022, Pengadilan Negeri Kabupaten Bangkalan kembali menjatuhkan vonis selama 11 bulan penjara. Barang bukti dalam persidangan disebutkan berupa satu bungkus klip plastik berisikan sabu seberat 0,418 gram serta sebuah pipet kaca yang masih terdapat bekas sabu seberat 0,001 gram.

“Kami akan segera memanggil Dinas Pendidikan untuk menanyakan hal itu. Sekali lagi kami menginginkan dalam pemerintahan yang baru ini, juga Pak Bupati harus memperhatikan khusus berkaitan kejadian ini. Karena berdampak terhadap masa depan dinas pendidikan di Kabupaten Bangkalan,” pungkas Rokib.

(ahmad faisol/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer