TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi mendorong eksekutif untuk mempertahankan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2023 tentang perubahan kedua Perbup Nomor 14 Tahun 2016 mengenai sebaran Luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Hal tersebut diungkapkan Doding setelah ada pihak yang menggugat Perbup tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena tidak sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012.
Beruntung bagi Pemkab Trenggalek, gugatan tersebut ditolak oleh PTUN.
Doding menjelaskan, Perbup tersebut mengakomodasi sawah berkelanjutan yang lebih luas dibandingkan yang tercantum dalam Perda RTRW.
"RTRW tahun 2012 banyak yang belum mengakomodasi sawah berkelanjutan akhirnya kita mengubah perda RTRW tahun 2020 yang sudah kita paripurnakan, tapi sampai sekarang dari atas belum turun sehingga pak bupati mengeluarkan perbup untuk melindungi sawah teknis kita," kata Doding, Selasa (13/5/2025).
Sepanjang luasan sawah berkelanjutan yang diakomodasi Perbup lebih luas dari yang tercantum dalam Perda RTRW, maka menurut Doding,harusnya itu tidak menjadi masalah, bahkan harus diacungi jempol.
Politisi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan, Perbup yang digugat juga linier dengan visi misi presiden untuk mewujudkan ketahanan pangan.
"Saya konfirmasi ke dinas dan sekda luasan (sawah berkelanjutan itu) sesuai dengan Perda (RTRW) kita (yang baru) walaupun belum kita undangkan karena masih terganjal di pusat," jelasnya.
Doding justru mendorong eksekutif untuk membuat Perbup yang baru jika pada tahun 2025 ini luasan sawah berkelanjutan bertambah.
Hal tersebut juga sebagai langkah untuk mewujudkan Rencan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 yang mencita-citakan Kabupaten Trenggalek Net Zero Carbon dengan Pendapatan Tinggi yang Berdaya Saing Kolektif.
"Yang perlu diketahui, semua peraturan perundangan, perda tentang bisnis jangka panjang pada dasarnya adalah ingin melindungi lahan pertanian kita bagaimana kita bisa swasembada pangan," pungkasnya.
(TribunMataraman/Sofyan Arif Candra)
editor: eben haezer