Video yang memperlihatkan dugaan penganiayaan tersebut sempat viral di media sosial. Namun, pihaknya tidak menemukan adanya perkelahian tersebut.
Sekalipun demikian, keluarga tetap menghargai permintaan maaf terduga pelaku.
"Sebagai manusia, saya merasa tersentuh. Gimana pun saya sebagai manusia juga pernah ada salah. Jadi (proses hukum) sudah cukup," katanya.
Korban sebelumnya telah mendapatkan perawatan di rumah sakit. Hasil visum di RS Bhayangkara menyatakan, jika tulang ekor anaknya hanya mengalami lebam.
Hal ini sekaligus meralat hasil visum RS Al-Irsyad yang sempat menyatakan tulang ekor anaknya ada keretakan.
Hasil diagnosa ini juga menjadi pertimbangan untuk mencabut laporan di kepolisian.
Untuk diketahui, seorang guru SD Negeri di Surabaya, berinisial BAZ (33) dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
Guru SD Negeri tersebut dituduh membanting BAI, siswa MI Al-Hidayah yang berusia 11 tahun.
Insiden tersebut terjadi Minggu 27 April 2025, setelah MI Al-Hidayah memenangkan pertandingan melawan SDN Simolawang KIP, dengan skor 4-2 pada pertandingan yang berlangsung di SMP Labschool Unesa 1 di Jalan Kawung, Kemayoran, Surabaya.
BAI, yang mencetak dua gol, lantas merayakan kemenangan dengan berselebrasi di hadapan tim SDN Simolawang.
Mengetahui hal ini, BAZ yang merupakan pelatih SDN Simolawang lantas menarik BAI dan membuat bocah 11 tahun tersebut terjengkang.
Kejadian tersebut sempat terekam kamera dan viral di media sosial.
(Bobby Koloway/tribunmataraman.com)
editor: Eka Silviana (int)