"Kami berterima kasih ke Lapas Tulungagung yang memberi kesempatan siswa kami ikut ujian. Kami menghargai kerja sama dan keramahan pihak Lapas," katanya.
BKR merupakan warga Desa Wateskroyo, Kecamatan Besuki yang tertangkap personel Unit Reskrim Polsek Kalangbret pada Kamis (27/2/2025) sore.
Saat itu polisi menyita barang bukti 0,5 kg bubuk petasan dari BKR.
Polisi menemukan indikasi BKR terlibat dalam peredaran bahan peledak yang biasa dipakai untuk mercon ini.
Polisi menjeratnya dengan Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.
Sebelumnya BKR harus rela melewatkan momentum lebaran karena harus menjalani penahanan selama proses hukum
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)