TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - BKR (18) seorang tersangka kepemilikan bubuk petasan harus menjalani ujian sekolah di dalam Lapas Kelas IIB Tulungagung, pada Jumat (11/4/2025).
Saat ini BKR masih berstatus sebagai tahanan Polres Tulungagung.
Pihak Lapas Tulungagung memfasilitasi BKR untuk ikut ujian, sebagai bagian dari haknya mendapatkan pendidikan.
BKR merupakan siswa kelas 3 SMKN 1 Bandung, yang ditangkap personel Polsek Kalangbret, akhir Maret 2025 lalu.
"BKR tetap menunjukkan semangat untuk menuntut ilmu," ujar Kepala Seksi Bimbingan Narapidana, Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik Giatja) Lapas Tulungagung, Rizal Arbi Fanani.
Baca juga: DLH Kabupaten Kediri Targetkan Setengah Desa Sudah Miliki Bank Sampah di 2025
BKR Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ), sebagai salah satu syarat kelulusan sekolah.
Pihak Lapas Tulungagung menyiapkan Ruang Layanan Litmas untuk BKR mengerjakan soal ujian.
Soal dibawa oleh dua orang guru sekaligus pengawas dari SMKN 1 Bandung, Harjoeni dan Dewi Anita.
"Ujian berjalan dengan tenang. BKR juga serius mengerjakan soal-soal ujian," sambung Rizal.
Lanjut Rizal, layanan ujian untuk BKR ini bagian amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yaitu memastikan penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan mulai dari pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan dan pengamatan.
Layanan ini bukan saja harus berjalan dengan baik, namun juga harus meningkat dari waktu ke waktu.
Salah satunya dengan memberikan layanan warga binaan yang masih berstatus pelajar.
"Kami mendukung BKR untuk tetap mendapatkan haknya atas pendidikan, walaupun ada di dalam Lapas," tegas Rizal.
Sementara salah satu pengawas ujian dari SMKN 1 Bandung, Harjoeni, kepada petugas Lapas mengku berterima kasih atas fasilitas yang diberikan.
Apalagi ujian ini bagian penting proses kelulusan BKR sebagai seorang siswa.
Dengan ujian ini BKR tetap bisa menuntaskan kewajibannya sebagai pelajar.
"Kami berterima kasih ke Lapas Tulungagung yang memberi kesempatan siswa kami ikut ujian. Kami menghargai kerja sama dan keramahan pihak Lapas," katanya.
BKR merupakan warga Desa Wateskroyo, Kecamatan Besuki yang tertangkap personel Unit Reskrim Polsek Kalangbret pada Kamis (27/2/2025) sore.
Saat itu polisi menyita barang bukti 0,5 kg bubuk petasan dari BKR.
Polisi menemukan indikasi BKR terlibat dalam peredaran bahan peledak yang biasa dipakai untuk mercon ini.
Polisi menjeratnya dengan Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.
Sebelumnya BKR harus rela melewatkan momentum lebaran karena harus menjalani penahanan selama proses hukum
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)