TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kini masih berstatus tenaga honorer bisa bernafas lega.
Impian mereka untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PPPK tak lama lagi akan terwujud.
Kabar gembira tersebut didapatkan calon PPPK Trenggalek dari Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara usai mengikuti rapat secara daring bersama Menteri Dalam Negeri, MENPAN-RB dan Kepala BKN di Aula Setda Trenggalek, Rabu (19/3/2025).
Baca juga: Pengangkatan CPNS-PPPK Dipercepat, 992 CASN Trenggalek Segera Dilantik Tahun Ini
Dalam rapat itu, disebutkan pengangkatan PPPK hasil seleksi kebutuhan tahun anggaran 2024 paling lambat pada Oktober tahun 2025 dari yang sebelumnya oleh pemerintah pusat diundur pada Maret 2026.
"Tentunya ini kabar yang sangat menggembirakan bagi kami, ternyata Bapak Presiden Prabowo masih berpihak kepada kami, tenaga honorer," kata Wakil Ketua Apede (Asosiasi Tenaga Penunjang Daerah) Kabupaten Trenggalek, Aji Sulistiyono, Rabu (19/3/2025).
Kebijakan baru tersebut menurut Aji menjawab segala kegundahan mengenai penjadwalan ulang penyelesaian CASN tahun anggaran 2024.
Aji juga berharap arahan Presiden yang disampaikan dalam pers rilis Mensesneg bersama MENPAN-RB bisa segera ditindaklanjuti melalui surat kepada kepada lembaga dan instansi terkait terutama pemerintah kabupaten.
"Dengan demikian proses yang sempat tertunda itu bisa segera berjalan kembali," tandasnya
Aji sendiri melihat ada keseriusan dari pemerintah pusat untuk menindaklanjuti arahan percepatan penyelesaian CASN kebutuhan tahun anggaran 2024.
Salah satu buktinya adalah Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian bersama MENPAN-RB dan Kepala BKN yang menggelar rapat secara daring terhubung dengan kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah pada hari Rabu (19/3/2025)
Apede Trenggalek sendiri menggarisbawahi 4 penekanan penting dalam pers rilis Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.
Penekanan pertama, pengangkatan CASN dipercepat, CPNS paling lambat pada Bulan Juni tahun 2025. Sedangkan untuk PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat pada Bulan Oktober tahun 2025.
Imbauan penyelesaian pengangkatan ini diminta agar ditindaklanjuti dan dilakukan sesuai dengan kesiapan masing masing Kementrian, masing-masing Lembaga maupun masing-masing Pemerintah Daerah dan instansi terkait.
Penekanan kedua Kepada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah, Bapak Presiden memberikan petunjuk untuk segera dilakukan simulasi dan analisis, dengan tetap mempertimbangkan kesiapan masih-masing di dalam memenuhi persyaratan tersebut. Agar pengangkatan ini dapat dilakukan sesuai dengan jadwal terbaru yang telah ditetapkan sebagaimana di sebutkan di poin 1.
Penekanan ke-3, Presiden menegaskan kepada seluruh Kementerian, Lembaga maupun Pemerintah Daerah untuk terus menjaga nilai-nilai meritokrasi dalam menerapkan manajemen ASN. Lebih tegasnya lagi ditekankan bahwasannya kebijakan ini merupakan kebijakan afirmasi terakhir.
Dan penekanan ke-4 proses rekruitmen pengangkatan ASN, ini bukanlah mengenai membuka lapangan pekerjaan. Akan tetapi dilakukan dalam rangka memastikan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal. Dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)