Pemungutan Suara Ulang Pilkada Magetan

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Magetan di 4 TPS Dijadwalkan 22 Maret 2025

Penulis: Yusron Naufal Putra
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LOGISTIK PILKADA - Para pekerja tengah menata Logistik Pemilu 2024 Kabupaten Magetan, yang diturunkan dari Truk ke gudang KPU di Jalan Magetan - Maospati masuk Desa Baron, Kabupaten Magetan, Rabu (18/9/2024). KPU Kabupaten Magetan butuh 2170 surat suara untuk pelaksanaan PSU

TRIBUNMATARAMAN.COM | MAGETAN - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Magetan 2024 saat ini masih terus dipersiapkan.

Rencananya, PSU di 4 TPS Pilkada tersebut nantinya akan digelar pada 22 Maret 2025 mendatang.

Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam mengatakan, beberapa hari lalu, pihaknya telah mengikuti Rapat Koordinasi atau Rakor yang digelar oleh KPU RI di Jakarta. KPU RI pun telah membagi 4 klaster PSU, dan Pilkada Magetan masuk di klaster 1.

Baca juga: KPU Butuh 2.170 Surat Suara Untuk Pemungutan Suara Ulang Pilkada Magetan 2025

"Klaster pertama itu yang PSU-nya ada 2 hingga 4 TPS," kata Umam, Selasa (4/3/2025).

Berdasarkan penjelasan dari KPU RI, pelaksanaan PSU termasuk di Pilkada Magetan akan digelar pada 22 Maret mendatang.

 "Namun, secara resmi kami masih menunggu surat dari KPU RI," terang Umam yang merupakan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim.

Meski surat dari KPU RI belum turun, namun KPU Jatim sudah mendapat gambaran mengenai pelaksanaan PSU.

Sebab dalam rakor sebelumnya, KPU RI sempat menjelaskan terkait teknis pelaksanaan misalnya terkait dengan petugas adhoc di lapangan.

Menurut Umam, untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS di 4 TPS nantinya akan dilakukan pembentukan ulang. Mekanismenya, bisa dengan KPPS yang lama namun dengan evaluasi ketat atas kinerja mereka sebelumnya.

Mekanisme lain, adalah bisa seluruhnya diganti atau hanya beberapa anggota yang dilakukan pergantian. Sementara untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan diampu oleh KPU Kabupaten Magetan.

Selain persiapan teknis semacam itu, Umam juga mengungkapkan tak ada persoalan dalam urusan anggaran pelaksanaan PSU. Sebab, anggaran di daerah masih cukup. Apalagi, Pemkab Magetan sebelumnya menegaskan juga menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan PSU.

"Urusan anggaran dipastikan cukup," tandas Umam.

Sebagai informasi, PSU di Pilkada Magetan sebelumnya diputuskan oleh MK dan dibacakan pada Senin (24/2/2025) lalu.

Hakim Konstitusi Daniel P Foekh mengabulkan sebagian gugatan dari pihak pemohon paslon 3 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, melalui Kuasa Hukum Wakit Nurrohman.

Alhasil MK memutuskan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), di 4 TPS yang dipersoalkan.

Yakni TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, serta TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.

Dalam pembacaan putusan, TPS 009 Desa Selotinatah diketahui terdapat 6 pemilih yang tidak diperbolehkan mencoblos lantaran datang di TPS pukul 12.15 WIB.

Sedangkan menurut aturan jadwal pemungutan suara berlangsung mulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB.

Lalu di TPS 001 Desa Nguri, terjadi kesalahan administrasi dalam pengisian daftar hadir pengguna hak pilih.

 Sementara TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, sejumlah pemilih disebut datang ke TPS, akan tetapi keberadaan mereka diklaim oleh para saksi, tengah bekerja di luar Kabupaten Magetan.

Dari pertimbangan tersebut, Mahkamah Konstitusi meminta kepada pihak termohon, dalam hal ini KPU dan Bawaslu Kabupaten Magetan untuk melaksanakan PSU, dengan DPT maupun DPTB yang sama pada 27 November 2024.

“Sesuai dengan peraturan perundang undangan dalam waktu paling lama 30 hari,” ucap Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.

(yusron naufal putra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer