Pemungutan Suara Ulang Pilkada Magetan

KPU Butuh 2.170 Surat Suara Untuk Pemungutan Suara Ulang Pilkada Magetan 2025

KPU Kabupaten Magetan butuh 2.170 surat suara untuk menggelar pemungutan suara ulang Pilkada Magetan 2024 seperti diperintahkan MK

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/febrianto ramadani
PEMUNGUTAN SUARA ULANG - Para pekerja menata Logistik Pemilu 2024 Kabupaten Magetan,. KPU Kabupaten Magetan butuh 2170 surat suara untuk pelaksanaan PSU seperti diperintahkan oleh MK 

TRIBUNMATARAMAN.COM | MAGETAN - KPU Kabupaten Magetan punya waktu sampai tanggal 26 Maret 2025 untuk menggelar pemungutan suara ulang Pilkada Magetan 2024, sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi

Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide mengatakan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan kebutuhan untuk pemungutan suara ulang

“Kami sekarang mempersiapkan kebutuhan untuk Pemungutan Suara Ulang atau PSU, terkait logistik dan lain sebagainya,” ujar Noviano, Selasa (4/3/2025).

Terkait tanggal dan waktu persis pelaksanaan PSU, Noviano mengaku masih terus berkoordinasi dengan KPU RI, dan KPU Provinsi Jawa Timur.

“Tahapan kami saat ini adalah sosialisasi PSU, sembari mempersiapkan kebutuhannya, dan menunggu hasil pleno tanggal PSU,” ungkapnya.

Noviano memaparkan, jumlah DPT yang digunakan masih sama dengan Pemungutan Suara, pada 27 November 2024.  

“Total 2.117 DPT di 4 TPS. Kami koordinasikan kebutuhan logistik yang paling utama surat suara. Setiap kabupaten/kota menyiapkan cadangan surat suara untuk PSU sebanyak 2000,” paparnya.

“Sedangkan kami butuh 2117 ditambah 2,5 persen. Sehingga kebutuhan kami 2170 surat suara,” tuntas Noviano.

Sebagaimana diketahui, MK memutuskan 4 TPS di Pilkada Magetan harus menggelar pemungutan suara ulang

Yakni 2 TPS di Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, 1 TPS Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo, dan 1 TPS Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan.

Gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Magetan 2024, diajukan oleh pemohon dari Paslon Nomor Urut 3 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, yang mendapatkan 136.083 suara. 

Jumlah tersebut menempel ketat perolehan Paslon nomor urut 1 Calon Bupati Nanik Sumantri dan Calon Wakil Bupati Suyatni Priasmoro sebanyak 137.347 suara. 

Sedangkan paslon nomor urut 2 Hergunadi-Basuki Babussalam 131.264 suara. Serta 404.694 suara sah, lalu 11.180 suara tidak sah, dengan total pemilih 415.874 suara.

Artinya, selisih hasil perolehan suara dari ketiga paslon tersebut sangat tipis. 

(Febrianto Ramadani/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved