Pemungutan Suara Ulang Pilkada Magetan

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Magetan di 4 TPS Dijadwalkan 22 Maret 2025

Penulis: Yusron Naufal Putra
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LOGISTIK PILKADA - Para pekerja tengah menata Logistik Pemilu 2024 Kabupaten Magetan, yang diturunkan dari Truk ke gudang KPU di Jalan Magetan - Maospati masuk Desa Baron, Kabupaten Magetan, Rabu (18/9/2024). KPU Kabupaten Magetan butuh 2170 surat suara untuk pelaksanaan PSU

Yakni TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, serta TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.

Dalam pembacaan putusan, TPS 009 Desa Selotinatah diketahui terdapat 6 pemilih yang tidak diperbolehkan mencoblos lantaran datang di TPS pukul 12.15 WIB.

Sedangkan menurut aturan jadwal pemungutan suara berlangsung mulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB.

Lalu di TPS 001 Desa Nguri, terjadi kesalahan administrasi dalam pengisian daftar hadir pengguna hak pilih.

 Sementara TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, sejumlah pemilih disebut datang ke TPS, akan tetapi keberadaan mereka diklaim oleh para saksi, tengah bekerja di luar Kabupaten Magetan.

Dari pertimbangan tersebut, Mahkamah Konstitusi meminta kepada pihak termohon, dalam hal ini KPU dan Bawaslu Kabupaten Magetan untuk melaksanakan PSU, dengan DPT maupun DPTB yang sama pada 27 November 2024.

“Sesuai dengan peraturan perundang undangan dalam waktu paling lama 30 hari,” ucap Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.

(yusron naufal putra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer