Sebelumnya pemerintah sudah menetapkan mandatory spending (alokasi wajib) infrastruktur 40 persen dari APBD.
Sementara saat ini mandatory spending infrastruktur masih di angka 29 persen dari APBD.
Target 40 persen mandatory spending infrastruktur ini dipenuhi secara bertahap sampai tahun 2027 nanti.
Alokasi 29 persen anggaran infrastruktur ini tidak hanya ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), namun juga di sejumlah dinas lain.
Jenis belanjanya pun bisa belanja langsung, belanja tidak langsung, dan belanja penunjang.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer