Pemangkasan Anggaran Pemerintah

Setelah Berhemat Rp 30 Miliar, Pemkab Tulungagung Tunggu PMK Untuk Lebih Berhemat Lagi

Penulis: David Yohanes
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MEMBERI PENJELASAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi memberi penjelasan kepada wartawan terkait penghematan anggaran, Jumat (31/1/2025) di Pendopo Kabupaten Tulungagung. Upaya penghematan ini untuk menjalankan Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025 yang baru diterbitkan.

Sebelumnya pemerintah sudah menetapkan mandatory spending (alokasi wajib) infrastruktur 40 persen dari APBD.

Sementara saat ini mandatory spending infrastruktur masih di angka 29 persen dari APBD.

Target 40 persen mandatory spending infrastruktur ini dipenuhi secara bertahap sampai tahun 2027 nanti.

Alokasi 29 persen anggaran infrastruktur ini tidak hanya ada di  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), namun juga di sejumlah dinas lain.

Jenis belanjanya pun bisa belanja langsung, belanja tidak langsung, dan belanja penunjang.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer