Kiai di Nganjuk Cabuli Santriwati

Kiai di Ngronggot Nganjuk yang Cabuli 4 Santriwati Diduga Idap Pedofilia

Penulis: Danendra Kusuma
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MA, kiai di Ngronggot Nganjuk yang ditahan di Polres Nganjuk karena diduga melakukan kekerasan seksual pada sejumlah santriwatinya.

TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK - MA (54), kiai dari Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, yang diduga mencabuli sejumlah santriwati,  terindikasi mengidap pedofilia. 

Sebab, berdasar keterengan yang dihimpun polisi, MA mengaku punya ketertarikan terhadap anak-anak. 

Bahkan, orientasi seksual menyimpang itu membuat dirinya bertindak di luar batas. 

Baca juga: 4 Orang Santriwati Jadi Korban Kiai Cabul di Ngronggot Nganjuk

Tersangka dengan tega mencabuli santriwatinya yang masih di bawah umur. 

"Motifnya murni atas dasar keinginan hawa nafsu. Pengakuan tersangka dia seperti ada ketertarikan tersendiri terhadap anak kecil," kata Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, Kamis (16/1/2025). 

Julkifli Sinaga menyebut, pelaku melancarkan aksi bejatnya di kamar santri. 

Diketahui, tersangka memang membuka tempat belajar mengaji di rumahnya. 

Di dalam rumahnya, dipersiapkan sejumlah kamar untuk tempat menginap para santri. Selebihnya, dipergunakan oleh sanak keluarga tersangka. 

Polisi mencatat, totalnya, ada 20 santri yang menempa ilmu di sana. 

Dari jumlah itu, tujuh santri menginap di rumah tersangka. Dengan rincian, satu santri laki-laki dan enam santri perempuan. 

"Tersangka saat ini sudah kami amankan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," sebutnya. 

(danendra kusumawardana/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer